Apa itu hak paten? Paten merupakan sebagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang termasuk dalam kategori barang tidak berwujud namun bersifat mutlak.
Dalam paten, ciptaan yang dibuat dan diberi perlindungan adalah bagian dari hak kekayaan intelektual. Meskipun bentuknya tak terlihat secara fisik namun mendapat jaminan hukum yang kuat sebab mencakup metode atau produk pikiran. Untuk penjelasan lengkap mengenai hak paten, simak tulisan di bawah ini.
Akhir-akhir ini, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah menarik perhatian luas di kalangan masyarakat Indonesia serta internasional. Hal tersebut disebabkan oleh semakin banyaknya orang atau grup yang menghasilkan temuan baru dan menciptakan berbagai inovasi yang amat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari hingga perkembangan peradaban umat manusia.
Khususnya dalam sektor teknologi, dimana terdapat pertambahan temuan-temuan mengenai perkembangan peralatan elektronika dan telekomunikasi, transportasi, serta industri. Di samping itu, intervensi dari pemerintah yang menginginkan adanya temuan dan pembangunan di bidang tertentu pun diperlukan untuk mendorong pertumbuhan sektor lokal.
Dengan berbagai macam konsep serta temuan ini, timbul keperluan untuk adanya perlindungan hukum yang lebih kuat lagi. Karena sejatinya, konsep memiliki nilai tinggi dan mengubahnya menjadi suatu wujud riil melewati serangkaian tahapan yang tak selalu sederhana. Aturan hukum yang jelas amat dibutuhkan supaya penciptaan hasil usaha sendiri tidak dapat diperebutkan begitu saja oleh orang luar, khususnya individu atau entitas asing yang sama sekali tidak ambil bagian dalam proses pembuatannya.
HAKI berperan untuk melindungi ide dan penemuan seseorang maupun kelompok. HAKI sendiri adalah ‘hak milik’ yang lahir dari hasil pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi kehidupan. Singkatnya, HAKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia.
Sebuah karya atau ide dibuat dengan tidak instan, dimana dalam penemuan dan prosesnya diperlukan tenaga, waktu, dan biaya. Sehingga HAKI hadir untuk memberikan hak pada kreator atau pencipta untuk menikmati hasil kreatifitasnya dan menjaga penemuannya agar tidak diakui oleh orang lain.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup tiga bidang utama, yakni:
Hak paten merupakan garansi hukum untuk melindungi kreasi intelektual di sektor teknologi. Menurut Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1 dari Tahun 2016 Nomor 13, paten merujuk pada hak istimewa yang diserahkan pemerintah kepada pencipta (penemu) atas terobosan mereka (temuan baru atau invensi).
Temuan tersebut bertujuan membantu agenda pemerintah atau meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pihak berwenang mengalokasikan jangka waktu spesifik bagi sang pencipta untuk menuntaskan inovasinya.
Berdasarkan prinsipnya, paten dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
Jenis paten ini memenuhi persyaratan penemuan, yaitu syarat kebaruan, mengadung langkah inventif, dan dapat diberikan dalam bidang
industri
. Penemuan yang dihasilkan harus didahului dengan kegiatan riset dan pengembangan yang intensif. Dalam Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten biasa adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya penemuan bahan bakar dan alat kesehatan.
Jenis paten ini hanya meliputi penemuan berupa produk yang mempunyai nilai guna praktis. Paten sederhana hanya diberikan untuk penemuan yang memilki nilai guna lebih dari penemuan sebelumnya, khususnya dalam segi teknis. Atau bisa dikatakan, paten ini hanya untuk memodifikasi, mengembangkan, atau menyempurnakan penemuan yang sudah ada sebelumnya. Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya adalah alat kursi roda elektrik dan sedotan dari besi.
Sebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan bahwa invensi miliknya belum pernah dipatenkan. Hal ini bertujuan agar pengajuan paten yang akan didaftarkan layak dan tidak ditolak. Setelah yakin, langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah:
Undang-undang tentang Paten mengatur bahwa suatu paten bisa dicabut sepenuhnya atau sebagian karena ada permintaan dari pihak yang memiliki hak tersebut. Jika terdapat permohonan untuk pencabutan ini, maka akan dipertimbangkan dan disetujui menteri. Berikut beberapa alasan mengapa hak paten dicabut, antara lain:
Paten yang sudah dihapus tak bisa dipulihkan lagi, kecuali ada keputusan dari pengadilan.
Ayo lindungi gagasan dan hasil karya Anda melalui paten supaya tak disalahgunakan orang lain. Itulah penjelasan tentang paten beserta detailnya. Mudah-mudahan bermanfaat.