Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjalankan kewajibannya menyerahkan laporan tahunan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyatakan KKP bakal mengenakan sanksi tegas bagi pemegang KKPRL yang tidak menaati aturan wajib lapor tiap tahun.
Dia menuturkan, KKP bakal mengenakan sanksi administratif sebesar Rp5 juta per hari kepada pemegang KKPRL yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Doni menjelaskan pengiriman laporan merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang dokumen KKPRL. Hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.
“Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” kata Doni dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Pengawasan perencanaan penggunaan lautan yang mencakup hukuman bagi pemegang KKPRL yang gagal mematuhi kewaji banannya termaktub dalam Peraturan Menteri KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif pada Sektor Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut, Doni mengungkap bahwa laporan tahunan ini meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.
“Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tuturnya.
Sejak lima tahun terakhir, KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL. Dari total tersebut, 17 dokumen diantaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.
Merujuk data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, sekitar 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum maupun terlambat menyerahkan laporan tahunan.
Untuk diketahui, penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun. Pelaporan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misalnya, dokumen KKPRL milik Vino terbit pada 24 Agustus 2023. Itu artinya, laporan tahunan wajib diserahkan maksimal 23 Agustus setiap tahunnya.
Fajar Kurniawan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Laut KKP dan sebagai Direktur Pengawasan Utilisasi Ruang Laut menyebutkan bahwa pemberian laporan tahunan akan menghasilkan kejelasan hukum terkait dengan aktivitas bisnis yang berlangsung di area lautan.
Berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 28/2021, surat izin KKPRL akan berlaku selama dua tahun apabila tidak dilanjutkan dengan pembangunan usaha. Sementara itu, jangka waktu ijin untuk menjalankan usaha dapat berkisar antara 20 tahun tergantung pada jenis dan skala aktivitas bisnis tersebut.
Seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinanan Usaha Berdasarkan Resiko, KKPRL adalah syarat utama untuk mengurus izin-izin usaha yang permohonannya harus dilakukan melalui Sistem Pengarsipan Tunggal Secara daring (OSS).
“Oleh karena itu, jika perizinannya sudah tersedia, maka jangka waktu KKPRL sebelumnya yang hanya dua tahun akan disesuaikan dengan durasi dari perizinan berusaha tersebut. Namun apabila kami tidak mendapatkan informasi tentang adanya izin untuk memanfaatkan lautan ini, maka kami anggap saja masa berlakunya adalah dua tahun,” ungkapnya.