Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa pemanfaatan Bio Solar B40 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada minyak bumi sekaligus mendukung upaya pemerintah menuju ketahanan energi nasional. Berikut adalah poin-poin utama dari penerapan B40 yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2024).
Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa Bio Solar B40 dapat digunakan pada berbagai jenis mesin kendaraan, termasuk kapal.
Jika implementasi B40 berjalan lancar, pemerintah menargetkan untuk meningkatkan campuran biodiesel menjadi B50 pada 2026.
Selain penerapan Bio Solar, Indonesia juga mencatat peningkatan signifikan dalam lifting minyak.
Meski potensi manfaatnya besar, penerapan B40 bukan tanpa tantangan. Proses teknis, seperti penyesuaian kadar air dan kompatibilitas mesin, harus diselesaikan dengan baik. Selain itu, persiapan infrastruktur distribusi dan edukasi kepada pengguna kendaraan juga menjadi prioritas untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Penerapan Bio Solar B40 pada 2025 merupakan langkah penting dalam transisi energi Indonesia menuju kemandirian energi dan keberlanjutan. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari semua pihak, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi impor solar, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan energi berbasis bahan bakar nabati. Target menuju B50 pada 2026 menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam energi terbarukan di kancah global.