DJP: Perbaikan pada Sistem Coretax Sedang Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka tetap mengerjakan peningkatan performa dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas dari DJP Dwi Astuti menyebut bahwa perbaikan pada Coretax mencakup penguatan performa dalam hal pendaftaran sistem, pengelolaan faktur, sampai dengan transaksi pembayaran pajak.

“Pada periode akhir Maret sampai dengan 17 April 2025, DJP Pula telah menerapkan beberapa perbaikan sistem sebagai usaha untuk memperkuat performa Coretax,” ujar Dwi dalam pernyataan resmi, pada hari Rabu, 23 April 2025.

Permasalahan Kinerja Coretax

Pada bulan pertama pelaksanaan Coretax, yaitu sistem Administrasi Pajak terbaru yang diperkenalkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 31 Desember 2025 kemarin, muncul beberapa kesalahan selama jam kerja. Kesalahan ini menjadi hambatan bagi performa pegawai dalam bidang perpajakan.

Kesalahan itu memicu berbagai keluhan dari para wajib pajak yang merasakan kesulitan dalam menggunakannya. Wajib pajak juga cemas karena masalah akses ke Coretax bisa membawa dampak terhadap penundaan pembayaran pajak serta diberikan hukuman atas keterlambatan pengarsipan faktur.

Terkadang hanya dapat digunakan menjelang tengah malam, atau hingga dini hari,” ujar Ilham Ardiansyah, staf senior bidang perpajakan dari suatu perusahaan teknologi yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025. Hal ini menciptakan kekacauan luas sebab beberapa bulan sebelumnya, pemerintah tiba-tiba menyatakan penangguhan implementasi tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12%. Kesalahan dalam sistem Coretax telah mencegah pembuatan faktur pajak untuk jangka waktu berminggu-minggu.

Dwi menyebutkan bahwa masalah itu disebabkan oleh proses sinkronisasi data yang sedang berjalan serta kenaikan jumlah akses pengguna ke sistem Coretax secara simultan. Permasalahan ini mempengaruhi pencapaian target pendapatan negara. Menurut laporan dari Kementerian Keuangan, capaian penerimaan pajak hingga bulan Februari 2025 mencapai angka Rp 187,8 triliun, mengalami penurunan sebesar 30,2% jika dibandingkan dengan periode serupa di tahun sebelumnya.

Perbaikan Kinerja Coretax

DJP mengupdate aspek pendaftaran atau registrasi di Coratex. Awalnya, Coratex memodifikasi pencocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) danNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar lebih stabil dan cepat merespons. Perbaikan tambahan meliputi penyusunan ulang tahapan pendaftaran NPWP bagi pelbagai jenis subjek pajak, seperti orangasing danbadan usaha.

Di samping itu, DJP pun mengatur ulang tata letak untuk pendaftaran perusahaan kena pajak atau PKP, aplikasi aktivasinya, modifikasi informasi wajib pajak, serta langkah-langkah dalam menunjuk pembayar pajak. Selanjutnya, DJP juga memperbaharui beberapa aspek terkait hal tersebut bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan dengan lancar. Perbaikan bug atau faktur pajak tidak muncul dalam daftar pajak masukan pembeli.

DJP juga turut menyempurnakan Coretax lewat penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka. Selain itu, penyempurnaan dilakukan juga pada penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh. Lalu, terdapat pula penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi faktur.

Selanjutnya, perbaikan dilakukan dengan penyesuaian skema impor bukti potong, validasi data pembayaran beserta Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah dan perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap.

Proses perpajakan dalam sistem ini telah ditingkatkan dengan menyempurnakan langkah-langkah untuk diajukan pindah buku, klaim pengembalian, dan penyesuaian angsuran pajak. Di akhir daftar, terdapat beberapa penyegaran pada layanan guna meminta ganti rugi atau mencabut dokumen pajak, termasuk verifikasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Wawancara Eksklusif dengan Novel Baswedan: Banyak Potensi Penerimaan Negara Menguap di Bea Cukai

Wawancara Eksklusif dengan Novel Baswedan: Banyak Potensi Penerimaan Negara Menguap di Bea Cukai

9 Weton Kelahiran yang Selalu Terhindar dari Bahaya dan Dilindungi Keajaiban Ilahi Menurut Primbon Jawa

9 Weton Kelahiran yang Selalu Terhindar dari Bahaya dan Dilindungi Keajaiban Ilahi Menurut Primbon Jawa

Mengungkap Sosok Wanita M: Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi yang Ditahan, Cari Nafkah untuk Keluarga

Mengungkap Sosok Wanita M: Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi yang Ditahan, Cari Nafkah untuk Keluarga

SKYAVENUE 2025: Decade of Dominion Ajak Generasi Muda Selamatkan Bumi

SKYAVENUE 2025: Decade of Dominion Ajak Generasi Muda Selamatkan Bumi

Heboh Manga “Masa Depan yang Kulihat”: Ramalan Bencana Juli 2025 di Jepang dan Bantahan JMA

Heboh Manga “Masa Depan yang Kulihat”: Ramalan Bencana Juli 2025 di Jepang dan Bantahan JMA

Ahmad Dhani Unggah Video SP3, Bantah Tudingan KDRT dari Maia Estianty

Ahmad Dhani Unggah Video SP3, Bantah Tudingan KDRT dari Maia Estianty