Unit Reseptor Kriminal (Reskrim) Patumbak berhasil menyelesaikan investigasi atas kasus pengambilan paksa sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor BK 3748 ALM yang menjadi milik Lisbet Lasmaria Turnip (44), penduduk dari Perumahan Royal Seksama di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis tanggal 24 April tahun 2025 silam.
Satu pelaku berinisial PS (34) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap dan ditembak kakinya.
Kepala Polisi Sektor Patumbak Kompol Faidir Chaniago menyebutkan bahwa para penjahat itu berhasil diringkus di sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada hari Minggu, tanggal 27 April. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dari sang pelaku utama.
Kaki si penganggur laki-laki itu harus diamputasi karena menyerangan pejabat dan berusaha kabur.
“Setelah di ketahui ciri – ciri pelaku dari hasil rekaman cctv dan penyelidikan yg dilakukan, pelaku berhasil di amankan,”kata Kompol Faidir Chaniago, Senin (28/4/2025).
Usai ditangkap, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di rumah korban dengan cara mengendap-endap.
Pelaku menggunakan masker dan jaket hitam masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang.
Sebelum bertindak, dia memeriksa area di sekitar rumah dan menengok ke dalam melalui kaca jendelanya.
Setelah pelaku patahkannya kunci stang sepeda motor dengan menggunakannya kedua kakinya.
Setelah berhasil patahkannya kunci stang, si penjahat mengambil dan melarikan diri dengan sepeda motor sang korban.
Faidir menyatakan bahwa penjahat tersebut menjual sepeda motor milik korbannya di daerah Tembung dengan harga Rp 5,2 juta.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian bermerek dan juga membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Digunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari – hari, untuk foya – foya serta membeli narkoba jenis sabu – sabu.”