Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyambut positif putusan MK UU ITE nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Menurutnya, keputusan ini memberikan angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat,” ungkap Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Mensesneg menegaskan bahwa sebelumnya kebebasan berpendapat memang telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945. Namun, ia mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.
“Kebebasan berpendapat tidak berarti menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak lain, yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK,” jelasnya.
Berdasarkan kajian mendalam, MK secara tegas menetapkan bahwa terutama kerusuhan di ruang digital pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana khususnya dalam kasus penyebaran berita bohong.
Prasetyo Hadi, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, memberikan jaminan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut. “Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan akan menjalankan keputusan tersebut manakala berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” tegasnya.
Meski memberikan ruang lebih luas bagi kebebasan berpendapat, putusan ini tetap menekankan pentingnya:
Setelah putusan ini, diharapkan:
Secara historis, putusan MK ini tidak hanya menjadi tonggak penting tetapi juga momentum bersejarah terutama dalam upaya menjamin kebebasan berpendapat di seluruh Indonesia. Namun, seperti ditekankan Mensesneg Prasetyo Hadi, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain. Saat ini, pemerintah tidak hanya berkomitmen tetapi juga berupaya secara serius untuk mengimplementasikan putusan ini terutama dalam berbagai kebijakan-kebijakan internalnya.