Panasnya Konflik Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Riwayat Suami Diungkit, Dakwaan Jadi Sorotan

Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare dr. Reza Gladys makin meruncing. Nikita Mirzani kini jaksa mengadili dalam perkara pencemaran nama baik setelah Reza melaporkannya. Di sisi lain, Nikita balas menggugat Reza atas tudingan wanprestasi. Di tengah kondisi ini, akun Instagram Nikita nampak mengunggah konten yang menyindir suami Reza, Attaubah Mufid.

Melansir Tribunnews, unggahan di akun @nikitamirzanimawardi_172 menunjukkan tangkapan layar isi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun 2017 soal kasus yang pernah menjerat Attaubah Mufid.

“BANDUNG 148/PID.B/2017/PN BDG,” pengutip menuliskan di awal isi surat putusan itu, via Tribunnews, Selasa (1/7/2025). “Putusan PN BANDUNG Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bdg Tanggal 21 Maret 2017 – RD. ATTAUBAH MUFID,” lanjutnya.

Sindiran pedas pun pihak Nikita Mirzani berikan dalam keterangan unggahan itu. Ia nampak membahas tabiat Attaubah Mufid dan juga ibu kandung Reza Gladys. “Yuhu Reza.., Selama ini Ibu kandungnya yang amazing, suaminya pun pernah dipenjerong,” sindirnya.

Dalam unggahan Instagram Story lainnya, pihak Nikita mengurai lebih lanjut alasan Attaubah Mufid berurusan dengan hukum. “ATTAUBAH MUFID terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti dalam dakwaan kedua kami.., 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun denda Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah, subsidair 2 (dua) bulan,” tulis dalam isi putusan yang Nikita Mirzani unggah.

Kabar Perubahan Dakwaan Nikita Mirzani Menjadi Perhatian

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, enggan menjawab soal kabar perubahan dakwaan dalam perkara yang menyeret Nikita Mirzani ke kursi pesakitan. Setelah Reza Gladys melaporkannya, Nikita menjadi tersangka. Nikita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Namun, hal yang menjadi sorotan adalah kabar soal isi dakwaan yang menekankan soal pencemaran nama baik dan bukannya pemerasan seperti yang publik ketahui selama ini. Hal ini turut menjadi perhatian kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Menanggapi itu, kuasa hukum Reza, Julianus, pun angkat bicara. Pria yang akrab disapa Bang Biring ini enggan menanggapinya lebih lanjut. “Terhadap apa yang rekan sejawat kami, Bang Fahmi Bachmid, sampaikan tentang persoalan pasal 369 yang merupakan dugaan pencemaran nama baik, saya tidak mau mengomentarinya,” tegas Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).

Ia malah menyinggung soal perilaku Fahmi Bachmid. “Kami sebagai rekan sejawat harus berperilaku patut dan wajar sebagai Pasal 6 huruf B,” tambahnya. Julianus kemudian menunjukkan kitab KUHP yang baru ia beli. Pihaknya menekankan, belum ada perubahan terkait pasal 369. “Saya sudah membeli buku KUHP, KUHAP, dan KUHAPerdata yang baru saya beli. Ini saya tunjukkan di Bab 23, jelas ya. Itu menjelaskan pemerasan dan pengancaman Pasal 368 dan 369,” tandasnya.

c “Ini saya tunjukkan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6 di seluruh Indonesia ya, bukan kepada rekan sejawat kami. Nanti mereka menyomasi kami lagi,” urainya.

Seperti diketahui, kini Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, mendekam di bui akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang perdana kasus tersebut pun sudah berlangsung pada Selasa (24/6/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada momen itu terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik. Hal itu tentu membuat publik sekaligus orang-orang terdekat Nikita Mirzani bingung.

Salah satu respons pun kuasa hukum Nikita Mirzani tunjukkan, yang langsung memberikan komentar menohok untuk pihak Reza Gladys. “Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya,” ujar Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/6/2025).

“Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini,” tegasnya lagi.

Lantas, sang kuasa hukum pun membeberkan perjalanan kasus Nikita Mirzani sejak awal hingga persidangan. “Jelas, secara yuridis berdasarkan bukti data dakwaan, jaksa tidak mendakwa satu pun pasal pemerasan kepada Nikita Mirzani. Jadi, karena sudah di pengadilan, mereka menyebutnya dakwaan.”

“Sedangkan pada proses penyidikan, proses penetapan Nikita sebagai tersangka, dan proses penahanan Nikita, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian maupun penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya mencantumkan pasal 368 tentang pemerasan.”

“Tiba-tiba, Jaksa Penuntut Umum menghilangkan dan menghapus pasal pemerasan itu, lalu memunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan,” bebernya, pada Tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Waspada! Penjahat Siber Menyamar sebagai AI dan Aplikasi Populer, Incar UMKM

Waspada! Penjahat Siber Menyamar sebagai AI dan Aplikasi Populer, Incar UMKM

HIMKI: Perjuangkan Tarif Preferensial Mebel Indonesia Demi Ekspor Triliunan

HIMKI: Perjuangkan Tarif Preferensial Mebel Indonesia Demi Ekspor Triliunan

Australia Barat: Destinasi Pariwisata Unggul dengan Beragam Pengalaman

Australia Barat: Destinasi Pariwisata Unggul dengan Beragam Pengalaman

Tingginya Angka Kematian Akibat Gigitan Ular: Pentingnya Edukasi dan Penanganan Tepat

Tingginya Angka Kematian Akibat Gigitan Ular: Pentingnya Edukasi dan Penanganan Tepat

Respons Gubernur Dedi Mulyadi atas Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Toleransi dan Penegakan Hukum

Respons Gubernur Dedi Mulyadi atas Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Toleransi dan Penegakan Hukum

Destinasi Liburan Sekolah: Jelajahi Pasar Pinggir Alas Baturraden di Banyumas

Destinasi Liburan Sekolah: Jelajahi Pasar Pinggir Alas Baturraden di Banyumas