Konvoi pesilat menggunakan motor berknalpot bising berujung petaka. Dipicu suara knalpot brong yang mengusik ketenangan, seorang pesilat di Malang tewas ditikam. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (4/7/2025) dini hari.
FR alias Fatur (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melakukan penusukan terhadap rombongan pesilat. Akibat aksinya, seorang pesilat tewas dan dua pesilat lainnya mengalami luka-luka. Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat. Mereka segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan keributan berujung penusukan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. “Awalnya, tersangka bersama dua temannya sedang makan nasi goreng di pinggir Jalan Raden Panji Suroso. Di saat bersamaan, rombongan konvoi salah satu perguruan silat yang berjumlah sekitar 200 orang melintas,” jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Tribun Jatim.
Selanjutnya, rombongan konvoi memainkan gas kendaraannya berkali-kali (bleyer-bleyer). Ini menimbulkan suara bising. Tersangka, Fatur, yang dalam kondisi mabuk minuman alkohol, terganggu lalu meneriaki rombongan konvoi. “Dari penyelidikan, yang jelas terjadi cekcok saling teriak dan intimidasi. Akhirnya, keributan antara tersangka dengan rombongan konvoi terjadi,” jelasnya.
Dalam keributan itu, Fatur sempat dilerai oleh temannya. Namun, ia justru mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas. Ia pun melakukan penusukan ke arah rombongan pesilat.
“Korban berinisial MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, meninggal karena mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri tembus paru-paru. Lalu untuk korban berinisial RPS, asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mengalami luka tusuk di dada kiri serta paha kiri. Korban inisial DA, asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengalami luka sabetan di lengan kiri. Keduanya masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang,” bebernya.
Usai melakukan penusukan, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa konvoi. Ia mengalami luka di bagian kepala. Selanjutnya, pelaku berusaha bersembunyi dan membuang pisaunya.
“Namun, dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian atau tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan saat mengobati lukanya di RSSA Malang. Barang bukti berupa pisau juga sudah kami temukan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fatur bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (finance). Ia tidak ada kaitannya dengan perguruan silat manapun. “Ini murni tindakan kriminal pelaku yang merasa terganggu dengan adanya konvoi lalu emosinya tersulut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.
Kombes Pol Nanang juga menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap konvoi perguruan silat yang melewati wilayah Kota Malang. “Sudah kami sekat di berbagai titik, dan sebagian rombongan kami suruh putar balik. Tapi euforia di jalan tidak bisa kami prediksi sepenuhnya,” tandasnya.