Menguak Sosok M: Tersangka Kunci Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Kasus ini merugikan 247 pemohon yang tersebar di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.

Polda NTB kini menetapkan seorang wanita berinisial M sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, dan mereka telah menahannya. M menjadi satu-satunya tersangka perempuan dan juga satu-satunya tersangka yang Polda NTB tahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat tidak mereka tahan.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan M sebagai tersangka bersama dua pimpinan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC). Namun, polisi hanya menahan M saat ini dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Polda belum menahan dua anggota polisi yang mereka tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal ini terkait tindak penganiayaan serta kelalaian yang berujung pada kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejaksaan.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan alasan penahanan terhadap M. Polisi melakukan penahanan ini karena M tinggal di luar wilayah NTB. Ini mempermudah proses penelitian berkas yang kini jaksa peneliti telah serahkan.

“Jadi, kita tahan inisial M untuk mempermudah proses pengambilan keterangan apabila jaksa memberikan petunjuk,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).

Dua tersangka lain yang merupakan mantan anggota polisi tinggal di NTB. Ini mempermudah penyidik dalam meminta keterangan. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli, termasuk di dalamnya ahli parfumologi, ahli hukum pidana, ahli poligraf, ahli forensik, serta dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara yang pertama kali memeriksa korban.

M: Sosok Tulang Punggung Keluarga dari Jambi

M adalah seorang wanita yang berasal dari Jambi. Ia datang ke Gili Trawangan, lokasi di mana orang menemukan Brigadir Nurhadi meninggal dunia, karena Kompol I Made Yogi Purusa memintanya menemani semalam. Saat kejadian terjadi, ada dua orang wanita di lokasi: M dan seorang berinisial P. P saat ini masih berperan sebagai saksi.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra, menjelaskan bahwa saat kejadian, M sedang berlibur di Bali. Ia kemudian menyeberang ke Lombok untuk bekerja. Sesampainya di Lombok, Kompol I Made Yogi Purusa mengajaknya menemani berlibur di Gili Trawangan.

“M ini adalah tulang punggung keluarga. Dia yang menanggung biaya hidup ibu dan lima saudaranya,” kata Yan.

Sejak polisi menahannya, M mengalami gangguan psikologis berupa tekanan mental dan stres berat akibat keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Yan menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, M selalu bersikap kooperatif meskipun tinggal di luar wilayah NTB.

Permohonan Penangguhan Penahanan M dan Pertanyaan atas Ketidakadilan

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra, menyatakan bahwa penyidik menetapkan M sebagai tersangka pada 17 Juni 2025. Penahanan terhadapnya dimulai sejak 1 Juli 2025, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Yan menyatakan, mereka telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap M ke Ditreskrimum Polda NTB. Jika Ditreskrimum Polda NTB menyetujui permohonan penangguhan penahanan, maka UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB akan menempatkan tersangka M di rumah aman yang mereka kelola.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan ini adalah karena aliansi menilai ada ketidakadilan dalam perkara ini. Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra tidak ditahan meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa mereka belum juga ditahan? Padahal meskipun sudah dipecat, mereka masih berpotensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Yan, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, mereka mengajukan penangguhan penahanan karena kedua tersangka lainnya merupakan mantan anggota Polda NTB yang telah institusi berhentikan. Mereka juga pernah menjabat di posisi penting.

Yan menyatakan bahwa kegiatan di Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia, merupakan inisiatif dari tersangka Kompol I Made Yogi Purusa. Menurut Yan, Kompol I Made Yogi Purusa hanya meminta M menemaninya selama satu malam.

Mengapa Hanya M yang Ditahan?

Polda NTB sudah menetapkan dua personel Propamnya, Kompol YG dan Ipda HC, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bawahan mereka, Brigadir Muhammad Nurhadi. Namun, ternyata polisi belum menahan mereka meskipun sudah menjadi tersangka. Polisi telah menahan tersangka lain, seorang wanita berinisial M, yang berada di tempat kejadian.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Ia menjelaskan, pihaknya belum menahan Yogi dan Haris karena keduanya belum mengakui perbuatan yang mereka lakukan. Meskipun penyidik belum menangkapnya, Syarif yakin Yogi dan Haris tidak akan menghilangkan alat bukti.Ia menegaskan bahwa mereka tidak membutuhkan pengakuan dari kedua tersangka, karena keterangan para ahli dan barang bukti yang mereka sita sudah mencukupi.

“Sebab, ponsel mereka telah kami sita. Bagaimana mungkin mereka masih bisa menghilangkan bukti? Mereka memang belum atau tidak mengakui perbuatan mereka, tetapi kami tidak bergantung atau membutuhkan pengakuan. “Keterangan dari para ahli saja sudah cukup menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka,” ujar Syarif sebagaimana Tribun Lombok melansirnya pada Sabtu (5/7/2025).

Di sisi lain, Syarif menjelaskan bahwa mereka hanya menahan M karena ia berdomisili di luar wilayah NTB. Menurutnya, penyidik mencurigai M tidak akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut.

“Sementara, tersangka M tidak memenuhi panggilan karena ia berasal dari luar daerah, sehingga kami mengkhawatirkan ia akan menghambat proses penyidikan,” katanya.

Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, meskipun salah satu tersangkanya adalah seorang polisi. “Hingga kini tidak ada saksi yang merasa terintimidasi. Kami bekerja secara profesional dan hati-hati karena orang yang kita hadapi bukan sembarang orang, melainkan mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim,” katanya.

Saat ini, institusi telah memberhentikan Yogi dan Haris sebagai anggota Polri, dan mereka menolak upaya banding yang keduanya ajukan akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Geger! Gigi Taring Limbad Bikin Petugas Imigrasi Arab Saudi Berteriak ‘Setan’, Begini Kisahnya!

Geger! Gigi Taring Limbad Bikin Petugas Imigrasi Arab Saudi Berteriak ‘Setan’, Begini Kisahnya!

Kisah Rayyan Arkan Dikha: Penari Pacu Jalur Viral yang Curi Perhatian Dunia

Kisah Rayyan Arkan Dikha: Penari Pacu Jalur Viral yang Curi Perhatian Dunia

Mengenal David Corenswet: Aktor Baru di Balik Jubah Sang Superman

Mengenal David Corenswet: Aktor Baru di Balik Jubah Sang Superman

Aura Farming: Kisah Dika, Bocah Penari di Festival Pacu Jalur yang Viral Mendunia

Aura Farming: Kisah Dika, Bocah Penari di Festival Pacu Jalur yang Viral Mendunia

Kontroversi Lisa Mariana: Bangga Jadi “Ani-ani No Simpanan Yes” dan Perjuangan Melawan Ridwan Kamil

Kontroversi Lisa Mariana: Bangga Jadi “Ani-ani No Simpanan Yes” dan Perjuangan Melawan Ridwan Kamil

Lisa Mariana dan Deretan Konflik Panasnya: Politisi hingga Pengusaha Terlibat

Lisa Mariana dan Deretan Konflik Panasnya: Politisi hingga Pengusaha Terlibat