Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025: Formasi Nakes Dibuka, Cek Syaratnya!

Para pembaca, seperti yang telah diberitahukan beberapa waktu lalu, Kejaksaan RI secara resmi membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk formasi tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2025. Bahkan, pengumuman mengenai pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025 telah Kejaksaan RI umumkan melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri.

Perekrutan ini ditujukan kepada calon peserta yang memiliki latar belakang profesi seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, serta berbagai bidang lainnya. Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI tahun 2025 telah secara resmi dibuka sejak Rabu, 2 Juli 2025 lalu. Oleh karena itu, bagi calon peserta yang berminat mendaftar dalam rekrutmen PPPK Kejaksaan RI 2025 perlu memperhatikan beberapa hal penting.

Khusus bagi Anda yang tertarik pada formasi tenaga kesehatan di PPPK Kejaksaan RI 2025, perlu terlebih dahulu mengetahui jenis formasi yang tersedia. PPPK Kejaksaan RI 2025 sangat banyak membuka formasi khusus bagi tenaga kesehatan. Lalu, apa saja formasi dan persyaratan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI 2025? Berikut ini adalah informasi lengkapnya.

Perekrutan PPPK Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025

PPPK Nakes Kejaksaan 2025 menawarkan berbagai jenis posisi jabatan, antara lain Dokter Ahli Muda (Subspesialis), Dokter Ahli Muda (Spesialis), Dokter Gigi Ahli Muda (Subspesialis), hingga Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis). Selain itu, terdapat juga Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum) dan Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter Gigi Umum).

Di sisi lain, sub-spesialis dan spesialis yang tersedia antara lain anak-alergi imunologi, anestesi kardiovaskuler dan perawatan intensif, serta bedah pencernaan. Selain itu, terdapat juga mikrobiologi klinis, onkologi radiasi, dan patologi anatomi.

Berikut adalah daftar formasi tenaga kesehatan yang tersedia:

  1. Dokter Spesialis Muda (Subspesialis)
    • Anak-Alergi imunologi
    • Anestesi Kardiovaskular dan Perawatan Intensif
    • Bedah-Bedah digestif
    • Obgyn-Fetomaternal (KFM)
    • Kedokteran Ortopedi dan Traumatologi – Onkologi Ortopedi serta Rekonstruksi
    • Penyakit Dalam-Ginjal Hipertensi
  2. Dokter Spesialis Muda
    • Anak
    • Anestesiologi dan Terapi Intensif
    • Bedah Anak
    • Bedah Saraf
    • Mikrobiologi klinik
    • Onkologi radiasi
    • Patologi anatomi
    • Farmakologi Klinik
    • Mata
    • Urologi
  3. Dokter Gigi Spesialis Muda (Subspesialis)
    • Konservasi Gigi-Endodontik
  4. Dokter Kecil Spesialis (Spesialis)
    • Bedah Mulut dan Maksilofasial
    • Ortodonsia
  5. Tenaga Kesehatan Lainnya
    • Apoteker Ahli Pertama
    • Penata Anestesi Ahli Pertama
    • Terapis Kesehatan Gigi dan Mulut Profesional Pertama
    • Fisikawan Medis Ahli Pertama
    • Pengawas Kesehatan Kerja Tingkat Pertama
    • Laboran Kesehatan Tingkat Pertama
    • Psikolog Klinis Ahli Pertama

Persyaratan Pendaftaran Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025

Selain memiliki pengalaman kerja di lembaga kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swasta, sesuai dengan jenis formasi dan ketentuan jabatan yang dilamar, terdapat juga persyaratan tambahan yang perlu pelamar ketahui.

Berikut ini adalah daftar persyaratan Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025:

  • Memiliki usia paling sedikit 20 tahun dan paling banyak sesuai dengan batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang dilamar.
  • Memiliki pengalaman kerja di instansi kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak boleh mengalami kebutaan warna sebagian atau seluruhnya, tidak memiliki cacat fisik atau mental, tidak memiliki tato, dan tidak memiliki tindik (khusus untuk laki-laki).
  • Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan IPK paling sedikit 2,75.
  • Lulusan universitas negeri atau swasta yang terakreditasi serta program studi yang diakui oleh BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
  • Pelamar berasal dari universitas luar negeri yang telah kementerian tangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian, dan teknologi akui.
  • Anda harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan jabatan yang Anda lamar (bukan STR Magang).
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan kriteria posisi yang kamu lamar.

Nah, itulah daftar formasi dan persyaratan pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina: Jejak Sang “Gasoline Godfather”

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina: Jejak Sang “Gasoline Godfather”

Kondisi Ekonomi Memaksa Pedagang Pakaian Beralih Profesi Jadi Petani

Kondisi Ekonomi Memaksa Pedagang Pakaian Beralih Profesi Jadi Petani

Rumor Mihailo Perović ke Persebaya: Reuni Eks Rekan Setim Damjanović di Super League 2025/2026?

Rumor Mihailo Perović ke Persebaya: Reuni Eks Rekan Setim Damjanović di Super League 2025/2026?

Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Terakhir Diplomat Arya Daru Sebelum Meninggal di Kamar Kos

Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Terakhir Diplomat Arya Daru Sebelum Meninggal di Kamar Kos

Bursa Transfer Panas: Arsenal Tawar Noni Madueke £50 Juta, Chelsea Incar Keuntungan Berlipat

Bursa Transfer Panas: Arsenal Tawar Noni Madueke £50 Juta, Chelsea Incar Keuntungan Berlipat

Drama Sidang Nikita Mirzani: JPU Tolak Eksepsi, Ketidakhadiran Reza Gladys Jadi Sorotan

Drama Sidang Nikita Mirzani: JPU Tolak Eksepsi, Ketidakhadiran Reza Gladys Jadi Sorotan