Ungkap Jaringan Narkoba Banyuwangi-Bali: Polres Buleleng Tangkap 10 Tersangka, Sita Sabu Hingga Miliaran Rupiah

Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap sepuluh tersangka sepanjang Juni 2025. Dari seluruh tersangka, polisi mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang melibatkan Banyuwangi dan Bali.

Empat orang yang jadi tersangka utama memiliki inisial HR, SN, FK, dan CR. Masing-masing memiliki tugas. HR, misalnya, bertugas sebagai kurir pengantar narkoba dari Banyuwangi ke Bali. SN berperan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan narkoba di gudang barang bekas wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. Ia memiliki bawahan, FK, yang bertugas menyebarkan narkoba di kawasan Kota Singaraja. Sementara itu, CR adalah pembeli narkoba dari SN. Ia menghancurkan narkoba untuk dijual eceran.

Kelompok pengedar narkoba ini hadir dalam acara Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Lobi Polres Buleleng, Rabu (9/7/2025), bersama enam tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkoba Banyuwangi-Bali

Kepala Satuan Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menyampaikan jaringan Banyuwangi-Bali terungkap pada Kamis (26/6/2025). Pengungkapan dimulai dari penangkapan CR (38). Polisi menangkapnya di kamar kosnya yang terletak di area Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 25 paket narkoba jenis sabu-sabu siap jual dengan berat total 4,91 gram bruto, serta uang hasil penjualan Rp200 ribu.

“CR mengakui mendapatkan narkoba dengan membelinya dari SN,” katanya.

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian mencari SN. Polisi menemukan pria berusia 40 tahun asal Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, di gudang limbah di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. Petugas polisi berhasil mengamankan 37 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 85,56 gram bruto, serta alat-alat pendukung untuk mengonsumsi narkoba. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp2.250.000.

Kepada polisi, SN tidak membantah bahwa ia pernah menjual narkoba kepada CR. Ia juga mengakui mendapatkan barang ilegal tersebut dari temannya bernama HR, seorang warga Banyuwangi. Polisi mengembangkan data tersebut hingga HR berhasil tertangkap saat memasuki wilayah Bali, yaitu di Pelabuhan Gilimanuk. HR saat itu membawa mobil kolbak berisi janur (busung). Namun, di bawah janur tersebut, terdapat paket narkoba.

Tidak hanya itu, SN ternyata juga memberikan narkoba kepada bawahannya bernama FK, berasal dari Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Polisi segera melakukan penangkapan, sehingga berhasil menahan FK di rumahnya. Petugas juga mengamankan 7 paket narkoba berupa sabu-sabu dengan berat total 1,27 gram bruto.

“FK mengakui sebelumnya ia diperintahkan oleh SN untuk menyebarkan narkoba di kawasan Kampung Kajanan,” katanya.

Seluruh tersangka dari jaringan narkoba tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, AKP Edy menyatakan bahwa peredaran narkoba ini telah berlangsung selama tiga bulan. Disebutkan pula, dalam proses penjualan narkoba, pelanggan biasanya datang langsung ke gudang daur ulang Kaliuntu. Masyarakat Buleleng dari berbagai kecamatan menjadi pelanggannya.

“Ia (SN) adalah karyawan di gudang sampah. Meskipun demikian, pemilik gudang sampah tersebut tidak mengetahui bahwa karyawannya juga menjual narkoba,” ujar AKP Edy.

Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, AKP Edy menyatakan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. “Mereka menghadapi hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Narkoba: Kejahatan Luar Biasa yang Butuh Partisipasi Masyarakat

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengajak masyarakat agar memahami bahwa narkoba adalah tindakan kriminal yang sangat serius. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan.

Kita membutuhkan keberanian, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap lingkungan kita, serta tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup masyarakat kita karena narkoba sangat merusak. Jika ada informasi, silakan sampaikan ke Polres Buleleng, kami akan siapkan tim khusus Goak Poleng untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Kecelakaan Maut di Sleman: Tiga Motor Terlibat, Satu Pelajar Tewas

Kecelakaan Maut di Sleman: Tiga Motor Terlibat, Satu Pelajar Tewas

Oppo Reno 14 Resmi Hadir di Indonesia: Desain Modis, Kamera AI Canggih, dan Performa Ngebut!

Oppo Reno 14 Resmi Hadir di Indonesia: Desain Modis, Kamera AI Canggih, dan Performa Ngebut!

Penampilan Misterius Master Limbad Bikin Heboh Imigrasi Arab Saudi: Kronologi Penahanan Tahun 2017

Penampilan Misterius Master Limbad Bikin Heboh Imigrasi Arab Saudi: Kronologi Penahanan Tahun 2017

Teuku Ryan Tegaskan Hubungan dengan Olla Ramlan Hanya Teman Dekat, Bantah Isu Jadian

Teuku Ryan Tegaskan Hubungan dengan Olla Ramlan Hanya Teman Dekat, Bantah Isu Jadian

Tangsel Dilanda Banjir Lima Tahun Berturut-turut: Warga Pondok Maharta Desak Perhatian Pemerintah

Tangsel Dilanda Banjir Lima Tahun Berturut-turut: Warga Pondok Maharta Desak Perhatian Pemerintah

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina: Jejak Sang “Gasoline Godfather”

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina: Jejak Sang “Gasoline Godfather”