Mangkir dari Panggilan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Bakal Jadi Buronan Kejagung

Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung yang sedang mengusut pengadaan laptop Chromebook. Lantas, apa upaya Kejagung?

Jurist Tan hendak penyidik periksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Penyidik mengonfirmasi, per tanggal 15 (Juli 2025) kemarin mereka sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 Juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat wartawan menemuinya di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).

Pemeriksaan yang terjadwal pada Jumat (18/7/2025) merupakan pemanggilan keempat terhadap Jurist Tan. Tiga lainnya berlangsung saat ia masih berstatus saksi, yaitu pada 3, 6, dan 17 Juni 2025.

Usaha Kejagung Memanggil Jurist Tan

Saat Jurist Tan masih berstatus saksi, penyidik tidak sekalipun melakukan upaya penjemputan paksa. Penyidik masih berharap ada iktikad baik dari Jurist, yang merupakan salah satu orang terdekat dari Nadiem Makarim.

Komunikasi antara Jurist Tan dan Kejaksaan sempat terjadi. Kala itu, Jurist sempat meminta penundaan pemeriksaan. Ia mengaku masih ada sejumlah kesibukan yang tidak bisa ia tinggalkan. Namun, ketika pemeriksaannya terjadwal ulang pada 17 Juni 2025, Jurist tetap tidak terlihat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Akhirnya, Jurist, yang diketahui berada di luar negeri, tidak berkenan datang ke Jakarta. Ia sempat meminta agar Kejaksaan memeriksanya secara online. Atau, penyidik yang menghampirinya. Keterangan tertulis dari Jurist dinilai tidak cukup menjelaskan duduk perkara. Ia tetap penyidik minta untuk hadir di Jakarta, meskipun ia tidak mengindahkan permintaan ini.

Jurist Bakal Masuk Daftar Buron Kejagung

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, penyidik mulai melakukan pendekatan yang lebih tegas pada Jurist Tan. Namanya pun bakal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Proses ini tengah mereka laksanakan, dan penyidik terus melakukan pencarian terhadapnya.

Penyidik terus meningkatkan upaya penindakan ini seiring dengan keputusan Jurist untuk kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik. Terakhir, ia penyidik minta hadir di kawasan Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2025. Ini merupakan pemanggilan pertamanya selaku tersangka dalam kasus di Kemendikbudristek. Panggilan sudah terkirim sejak 15 Juli 2025, tetapi hingga langit menggelap pada Jumat itu, Jurist tetap tidak terlihat.

Peran Jurist dalam Pengadaan Chromebook

Kala itu, Jurist Tan sempat meminta penundaan pemeriksaan. Ia mengaku masih ada sejumlah kesibukan yang tidak bisa ia tinggalkan. Ia dan beberapa pihak lainnya sudah terlibat dalam perencanaan proyek ini sebelum Nadiem resmi menjadi menteri.

Setelah Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, Jurist semakin sering terlibat. Beberapa kali ia menemui sejumlah pihak, baik internal maupun eksternal kementerian, untuk membahas soal pengadaan.

Jurist Tan pun sering memimpin rapat dengan para Direktorat Kemendikbudristek soal pengadaan Chromebook. Padahal, selaku stafsus, ia tidak berwenang memimpin jalannya rapat.

Atas ulahnya dan tiga tersangka lainnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp1,98 triliun. Hal ini terjadi karena laptop berbasis Chromebook yang sudah pembeli beli berujung tidak bisa pelajar dan guru gunakan di sekolah. Para tersangka justru mengabaikan ketidakmerataan sinyal internet yang mereka butuhkan untuk operasional laptop Chromebook agar pengadaan tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas