Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan. Pengadilan memutuskan vonis tersebut dengan berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Selain itu, hakim juga menjatuhi Tom Lembong hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika ia tidak sanggup membayar, denda tersebut akan mereka gantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhi Tom Lembong hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Pengadilan menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015 hingga 2016. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketika Tom Lembong keluar dari ruang sidang pada pukul 18.03 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, kerumunan pendukung yang sudah menantinya langsung meneriakkan yel-yel, “Free, Free Tom Lembong! Bebaskan Tom Lembong!” sambil mengangkat poster-poster dukungan. Menanggapi sambutan itu, Tom Lembong tersenyum dan mengangkat tangan yang diborgol, yang justru memicu sorakan massa menjadi semakin riuh.

Seorang pengunjung yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai vonis tersebut tidak adil. “Kayaknya mereka sengaja mengabaikan pembelaan Tom, seperti mereka mengkriminalisasinya,” ia ujar. Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong

Saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan, penuntut menganggap terdakwa lebih memprioritaskan pendekatan ekonomi kapitalis dalam merumuskan kebijakan terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional. Pihak penilai menilai hal ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila yang UUD 1945 amanatkan. Prinsip tersebut menekankan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan, jaksa menilai terdakwa tidak berlandaskan pada asas kepastian hukum. Ia tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan yang ia ambil. Ini terutama yang berkaitan dengan pengendalian dan stabilitas harga di sektor perdagangan, khususnya komoditas gula.

Jaksa menilai terdakwa juga tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab. Ia tidak memastikan bahwa kebijakan yang ia ambil benar-benar bermanfaat dan adil. Ini khususnya dalam menjaga stabilitas harga gula agar tetap terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau sebagai kebutuhan pokok berupa gula kristal putih. Akibatnya, harga gula kristal putih pada tahun 2016 tetap berada pada level yang tinggi.

Hal yang Meringankan Vonis Thomas Lembong

Vonis Thomas Lembong juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu:

  • Terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah menerima hukuman pidana.
  • Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang ia lakukan.
  • Selama proses persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan, serta tidak menghambat jalannya persidangan.
  • Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas