Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lalu, apa perbedaan Kopdes/Kel Merah Putih dengan BUMDes?
Merujuk dashboard Kopdes/Kel Merah Putih di situs merahputih.kop.id, per 19 Juli 2025 pukul 17.10 WIB, terdapat 81.147 desa/kelurahan yang telah membentuk Kopdes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus. Dashboard tersebut juga menunjukkan sebanyak 83.685 desa/kelurahan telah tersosialisasi. Perlu diketahui, total desa/kelurahan di Indonesia sebanyak 83.762. Ini berarti 99,91% desa/kelurahan sudah tersosialisasi program ini.
Sebelumnya, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 80.068 telah disahkan dan berbadan hukum. Perinciannya, sebanyak 71.397 unit Kopdes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Kemudian, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi Kopdes/Kel Merah Putih terdiri dari 141 unit Kopdes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.
Ke depan, jumlah Kopdes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertuang di dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021). Beleid itu menjelaskan, BUMDes didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun, usaha yang BUMDes jalankan adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang BUMDes kelola secara mandiri. BUMDes ini terdiri atas BUMDes dan BUMDes bersama yang memiliki lima tujuan, sebagaimana tercantum pada Pasal 3:
Sementara itu, dasar hukum Kopdes/Kel Merah Putih berdasar pada berbagai peraturan. Ini termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait. Selain itu, regulasi Kopdes/Kel Merah Putih juga tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Kemudian, jenis usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih terdiri atas outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, dan usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pemerintah merancang hubungan antara BUMDes dan Kopdes/Kel Merah Putih. Sebagai bentuk kemitraan strategis yang saling melengkapi.
“Ke depan, BUMDes akan tetap fokus pada pengelolaan usaha berbasis aset dan potensi desa. Sementara Kopdes akan berperan memperkuat distribusi, pemasaran, dan akses pembiayaan bagi masyarakat desa,” kata Budi Arie kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Budi Arie menyampaikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih disiapkan untuk menyediakan infrastruktur logistik. Ini seperti gudang, cold storage, dan armada distribusi agar produk BUMDes tersimpan dan terdistribusi secara optimal.
Di sisi lain, lanjut dia, Kopdes/Kel Merah Putih juga menjadi saluran penjualan langsung kepada masyarakat, seperti melalui gerai sembako. Ini memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Dengan pembagian peran ini, BUMDes dan Kopdes/Kel Merah Putih tidak berjalan sendiri-sendiri. Tetapi menjadi dua pilar yang saling mendukung dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” tandasnya.