Berikut ini sederet jabatan yang pernah diemban Soadri Ingratubun selama berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta harta kekayaannya. Jabatan terakhir Soadri Ingratubun sebelum pensiun hari ini, Jumat (1/8/2025), adalah Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pria kelahiran Maluku Tenggara pada 22 Juli 1967 ini mengakhiri karier setelah bertugas di birokrasi selama 58 tahun.
Soadri Ingratubun ditemui pada Kamis (31/7/2025). Saat itu, ia tengah membereskan barang-barang di ruang kerjanya. Pria lulusan IPDN Ambon tahun 1991 ini mengaku memulai karier sebagai Camat Bacan Barat, Halmahera Selatan, pada tahun 2002. Ia kemudian beberapa kali menjabat sebagai Kepala Dinas hingga ke eselon II Pemkab Halmahera Selatan.
“Saya memulai karier dari bawah, dari Camat sampai eselon II. Beberapa kali saya menjadi kepala dinas, dan saya mendapat banyak pengalaman,” tuturnya. “Saya bersyukur bisa hadir sebagai pelayan masyarakat. Saya berharap ini adalah amal ibadah saya,” tandasnya.
Soadri Ingratubun terhitung bertugas sebagai ASN di Halmahera Selatan sejak 1992. Sejumlah jabatan strategis pernah ia duduki sejak Halmahera Selatan ditetapkan sebagai daerah otonomi baru (DOB) pada 2023 lalu.
Meskipun pernah menduduki lima jabatan penting di Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun mengaku tidak pernah mendapat tunjangan. Jabatan tersebut ia emban dalam rentang tahun 2021 hingga 2025. Deretan jabatan itu adalah Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Diskoperindag, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan terakhir, Asisten III Bidang Administrasi.
Menurutnya, penyebab dirinya tidak mendapat tunjangan jabatan dari negara adalah karena jabatan-jabatan yang diembannya bersifat pelaksana tugas atau Plt. “Tunjangan jabatan hanya untuk jabatan definitif, kalau pelaksana tugas itu tidak dapat. Saya hanya dapat TPP (tambahan penghasilan pegawai). Kemudian kalau Plt itu tidak bisa urus pangkat naik,” ungkap Soadri.
Secara pribadi, Soadri tidak mempermasalahkan meskipun tidak menerima tunjangan jabatan selama 2021-2025 karena hal itu sudah diatur. Namun, ia menyarankan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan ditata kembali. Ini agar para pejabat berstatus Plt punya kepastian. “Sebagai abdi negara, ini adalah konsekuensi pengabdian. Tapi bagi saya, birokrasi ini harus ditata dengan baik. Sehingga mutasi pejabat juga ada kepastiannya,” harap Soadri.
Berdasarkan laman LHKPN KPK RI, Soadri Ingratubun terakhir melaporkan hartanya pada tahun 2018 ketika menjabat Kepala Dinas Perhubungan. Harta yang Soadri Ingratubun laporkan bertotal Rp500 juta. Harta ini hanya terdiri dari tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan tersebut ia ketahui berada di Kabupaten Halmahera Selatan dan merupakan hasil sendiri. Terlapor juga tidak memiliki utang pada laporan tersebut.