Pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap terpidana kasus impor gula Tom Lembong, yang Presiden Prabowo Subianto lakukan, menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Ada yang menilai pemberian ampunan itu bersifat politis.
Terlebih Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Tom Lembong pernah menjabat menteri di era Presiden Jokowi. Menanggapi amnesti yang Hasto terima dan abolisi Tom Lembong, praktisi hukum Sedek Bahta memandang ampunan dari Presiden Prabowo Subianto itu sebagai upaya rekonsiliasi nasional.
“Dalam konteks Hasto, pemberian amnesti bukan pembenaran atas pelanggaran hukum. Melainkan bentuk pengakuan terhadap potensi kriminalisasi dalam kontestasi politik, dan upaya rekonsiliasi nasional,” ujar Sedek dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Oleh sebab itu, ia mendukung langkah Presiden tersebut. Pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden, seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang kepala negara miliki mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Sementara untuk kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sedek Bahta memandang langkah Presiden tersebut sebagai bentuk pengecualian proses hukum demi kepentingan strategis nasional.
“Tom Lembong meskipun telah divonis atas kasus penyimpangan impor gula. Tidak terbukti menerima keuntungan pribadi maupun memiliki niat jahat atau mens rea,” katanya, menjelaskan dukungan terhadap langkah pemerintah.
Ia menilai, pemberian abolisi dan amnesti mencerminkan kematangan politik dan keberanian negara. Ini terlihat dalam memutus ketegangan melalui jalur hukum yang elegan. “Kami berharap ke depan, lembaga penegak hukum bekerja lebih profesional, adil, dan bebas dari intervensi politik. Tujuannya agar tidak lagi diperlukan tindakan hukum korektif seperti abolisi atau amnesti karena kegagalan sistemis,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Ia juga adalah terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Selain itu, DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap pemberian abolisi untuk Tom Lembong. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco.