AMPHURI Dorong Peran Swasta di Penyelenggaraan Haji, Kritik RUU Haji dan Umrah

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendorong pemerintah meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menilai amandemen Undang-Undang Haji dan Umrah saat ini harus mengarah pada perbaikan tata kelola yang lebih modern dan adaptif terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

“Kita harus melihat bahwa Arab Saudi dengan Visi 2030 memiliki tata kelola yang jauh lebih baik dan modern berbasis digital. Namun di sisi lain, mereka justru memberikan proporsi penyelenggaraan kepada pihak swasta yang sangat kuat. Kami harapkan, itu sejalan juga di Indonesia,” ujar Firman dalam acara Media Gathering di Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Firman menyebut sejumlah negara berhasil mengelola kuota haji dengan pelibatan swasta signifikan. Di Turki, 60% dari 80.000 kuota haji dialokasikan ke pihak swasta. Di Pakistan, 50% dari total 179.000 kuota dikelola swasta. Malaysia bahkan memberikan porsi sebesar 20%. Namun, di Indonesia, dari total kuota 210.000, hanya 8% yang dipercayakan kepada swasta melalui skema Haji Khusus.

AMPHURI menyoroti ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang saat ini DPR RI bahas. Terutama, Pasal 8 ayat (4) yang menyebut kuota haji khusus paling tinggi 8%. Padahal dalam UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), kuota haji khusus justru ditetapkan sebesar 8%. Menurut Firman, rumusan baru tersebut merupakan kemunduran.

“Frasa ‘paling tinggi’ bersifat elastis dan tidak mengikat. Ini cukup rentan,  menciptakan ketidakpastian hukum, dan mengancam keberlangsungan layanan haji khusus yang selama ini terbukti berjalan baik,” tegas Firman.

Kritik AMPHURI terhadap RUU Haji dan Umrah

Firman menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) telah berjalan profesional. Ini tanpa mengganggu pelaksanaan haji reguler. Oleh karena itu, AMPHURI menilai pengurangan kuota secara sepihak sebagai bentuk pembatasan hak jamaah dalam memilih layanan ibadah yang sah dan berkualitas.

“AMPHURI merekomendasikan agar mengubah ketentuan dalam RUU menjadi ‘kuota haji khusus kami tetapkan sekurang-kurangnya 8% dari kuota nasional,’” jelas Firman.

Menurut Firman, rumusan ini tetap membuka ruang pengawasan negara. Namun, ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi jamaah maupun penyelenggara haji. Dalam sidang paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025 lalu, mereka telah menyepakati draf RUU Haji dan Umrah. Dari delapan fraksi, hanya Fraksi PKS yang menyebut batas maksimal 8% untuk kuota haji khusus. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya tidak menyebutkan pembatasan apa pun.

AMPHURI juga mengkritik Pasal 86 Ayat 1 yang berbunyi “jamaah dapat melakukan umrah secara mandiri”. AMPHURI memandang pengaturan mengenai jemaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas. Hal ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini PPIU resmi atur.

“Di saat UU No. 8 Tahun 2019 menempatkan jamaah sebagai subjek yang harus kita lindungi, konsep ‘mandiri’ justru mendorong mereka untuk menjadi pihak yang berjuang sendiri, tanpa perlindungan hukum, jaminan layanan, atau kejelasan tanggung jawab,” tutup Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas