Komando Daerah Militer (Kodim) III/Siliwangi membantah adanya perintah sweeping atau penyisiran terhadap pengibar bendera One Piece. Kabar ini mendapat reaksi keras dari pemerintah dan masyarakat.
Kepala Penerangan Kodim III/Siliwangi, Kolonel Infanteri Mahmuddin, mengatakan Pendam III/Siliwangi sudah memeriksa kabar tersebut. Sebelumnya, muncul dugaan imbauan kepada kepala lingkungan di Bogor Selatan untuk melaporkan ke bintara pembina desa (Babinsa) dan bimbingan masyarakat (Bimas) apabila ada pengibar bendera One Piece tersebut.
“Kami perlu informasikan bahwa berita tersebut tidak benar adanya perintah sweeping terhadap bendera,” kata Mahmuddin saat dimintai konfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, dugaan pengibaran bendera One Piece disusupi aparat. Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang tergabung dalam aksi tersebut, mengatakan ada imbauan dari grup WhatsApp. Grup ini diisi oleh ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Imbauan itu juga meminta ketua RT dan RW melaporkan warganya yang mengibarkan bendera One Piece. Pihak terkait meminta Babinsa dan Bimas meneruskan laporan itu.
Kharik memperlihatkan tangkapan layar berisi imbauan tersebut kepada Tempo. Pesan itu, kata Kharik, berasal dari rekannya yang berada di Bogor, Jawa Barat. “Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger menjadi bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan terisi oleh orang-orang korup juga. “Kenapa mereka marah?” kata Kharik saat wartawan menghubunginya pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Adapun isi pesan yang ada dalam tangkapan layar tersebut sebagai berikut, “Selamat Sore. Badan Intel Kodim menyampaikan info kepada para babinsa Koramil Bogor Selatan agar mereka mewaspadai pengibaran bendera One Piece. Bendera itu saat ini sudah berkibar di daerah lain dan beritanya ramai di media sosial. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo (monitor?) berita tersebut ya. terima kasih.”
Paragraf kedua dari imbauan tersebut berbunyi, “Mohon kerja samanya kepada para ketua RT dan RW bila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Isu sweeping muncul setelah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Tindakan itu, kata dia, mencederai kehormatan bendera merah putih.
Budi mengingatkan bahwa Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah mengatur pengibaran bendera merah putih. Beleid itu menyatakan setiap orang tidak boleh mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. “Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.