Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim dan BPKP Demi Keadilan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memang telah bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula berkat abolisi yang Presiden Prabowo Subianto berikan. Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB. Namun, kebebasan yang Tom Lembong dapatkan, tak menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan. Setelah bebas, pihak Tom Lembong melakukan langkah cepat melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula.

Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan, di antaranya:

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis)
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota)
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc)

Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong sebenarnya sudah pernah melakukan aksi melaporkan hakim-hakim yang menangani kasus impor gula ini beberapa kali. Sebelumnya, setiap pihak Tom Lembong menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus atau proses persidangan, mereka pasti membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA). Kini, setelah Tom Lembong bebas, tim kuasa hukum pun melengkapi laporan tersebut dan kembali melaporkan majelis hakim ke KY dan MA.

“Kami melaporkan hakim-hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini, sebenarnya sudah beberapa kali. Jadi setiap ada kejanggalan dalam proses persidangan itu kami buat laporan. Baik ke Komisi Yudisial maupun ke Mahkamah Agung. Tapi hari ini kami melengkapi semua laporan tersebut, karena sudah ada putusannya, sekalian kami lengkapi laporan tersebut. Laporan hari ini ke KY dan ke MA selaku hakim pengawasnya, Kepala Badan Pengawasnya,” kata Ari dalam Program ‘Kompas PetangKompas TV, Senin (4/8/2025).

Tak cukup dengan melaporkan majelis hakim ke KY dan MA, pihak Tom Lembong juga melaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman. BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya. Ombudsman bertindak sebagai lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk atau tidak sesuai dengan aturan.

Pelaporan BPKP kepada Ombudsman ini dilakukan pihak Tom Lembong karena mereka menilai tim audit BPKP yang melakukan audit keuangan kasus impor gula ini tak profesional. “Selain itu juga kami juga membuat laporan ke Ombudsman. Kami melaporkan BPKP karena kami melihat bahwa tim audit BPKP yang ditugaskan untuk mengaudit kasus ini tidak profesional. Itu yang kita laporkan,” terang Ari.

Alasan Tom Lembong Terus Berjuang Setelah Bebas

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong secara resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA. Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

“Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).

“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya sudah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” sambung Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini, Tom Lembong juga menginginkan agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya. Kata Zaid, kliennya tersebut sudah pihak lain pastikan menerima kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik. Kita harus memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses penegakan hukum semakin baik. Agar tidak ada lagi orang yang mengalami,” kata dia.

Vonis dan Abolisi di Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, hakim memvonis Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Tom hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Tom membayar pidana denda Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri. Orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. “Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp750 juta. Jika denda tidak ia bayar. Maka kami menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan. ” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Belum ada tiga minggu sejak hakim menjatuhkan vonis, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan. DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana. Amnesti ini termasuk pemberiannya kepada saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco, usai ia menghadiri rapat konsultasi yang berlangsung di Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Link Pendaftaran Undangan Upacara HUT RI ke-80 Dibuka: Syarat & Cara Daftar di Istana Negara

Link Pendaftaran Undangan Upacara HUT RI ke-80 Dibuka: Syarat & Cara Daftar di Istana Negara

Momen Rekonsiliasi: Militer Korea Selatan Mulai Bongkar Pengeras Suara Propaganda di Perbatasan Korea Utara

Momen Rekonsiliasi: Militer Korea Selatan Mulai Bongkar Pengeras Suara Propaganda di Perbatasan Korea Utara

Alasan Wali Kota Ayep Zaki Tak Temui Demonstran: Ajak Dialog Resmi, Bukan Aksi Unjuk Rasa

Alasan Wali Kota Ayep Zaki Tak Temui Demonstran: Ajak Dialog Resmi, Bukan Aksi Unjuk Rasa

Pemkab Cirebon Paparkan Hasil Penilaian Kompetensi ke BKN, Siap Implementasikan Manajemen Talenta

Pemkab Cirebon Paparkan Hasil Penilaian Kompetensi ke BKN, Siap Implementasikan Manajemen Talenta

BKN Buka Suara Soal Seleksi CPNS 2025: Diumumkan Ditunda, Ini Alasannya

BKN Buka Suara Soal Seleksi CPNS 2025: Diumumkan Ditunda, Ini Alasannya

Hari Libur Nasional 18 Agustus 2025: Pemerintah Beri Libur Tambahan Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80

Hari Libur Nasional 18 Agustus 2025: Pemerintah Beri Libur Tambahan Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80