Tidak kepalang tanggung, sebanyak 39.000 warga Kabupaten Kuningan yang sebelumnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini terancam tidak memperoleh layanan kesehatan. Ini menimbulkan gejolak di kalangan mereka.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Kuningan, H. Toto Toharudin, mengatakan penonaktifan PBI merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sementara itu, pembiayaan Jamkesda menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita memerlukan kolaborasi konkret agar validasi dan pembaruan data peserta dapat terjadi secepatnya.
“Berdasarkan catatan, peserta yang tercoret adalah masyarakat pengguna layanan Puskesmas. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan saat ini akun pengelolaan data akan dibagi ke lima wilayah Dapil. Masing-masing didampingi satu PIC untuk mempercepat reaktivasi. Selama ini hambatan teknis lebih disebabkan keterbatasan akses akun input data. Namun kini, distribusi akun dan penugasan personel di tiap wilayah diharapkan menjadi solusi percepatan,” jelas H. Toto, Rabu (6/8/2025).
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kuningan, Edi Martono, menerangkan bahwa peserta yang sebelumnya mendapat layanan di lapangan. Merasakan langsung dampak penghentian fasilitas kesehatan.
Dalam hal ini, mereka tetap memberikan pelayanan rawat jalan di Puskesmas. Namun, untuk rujukan, mereka harus menunggu sampai status BPJS mereka kembali aktif. Mereka sedang melakukannya agar dapat kembali menerima layanan kesehatan meskipun masih dalam proses.
“Sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) turut terdampak, padahal mereka sangat membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, pihak yang berhak bisa merasakan fasilitas kesehatan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menjaga keberlangsungan akses kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” papar Edi.
Menyikapi permasalahan tersebut, Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, segera mengambil langkah konkret melalui rapat koordinasi di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (6/8/2025). Kegiatan rakor yang bupati lakukan adalah bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI. Ini juga dapat mengganggu sistem pelayanan kesehatan dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Persoalan ini sangat krusial karena menyangkut hak dasar masyarakat. Sebanyak 39.000 data peserta PBI tercoret dari sistem. Jika tidak segera, ini bisa memengaruhi APBD.
Oleh sebab itu, pentingnya membangun sinergisitas lintas sektor antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Ini terjadi berkat dukungan seluruh kepala Puskesmas, agar proses reaktivasi kepesertaan dapat cepat selesai. Jika tidak segera aktif kembali, mereka akan mengalihkan pembiayaan ke Jamkesda. Ini berisiko menguras anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat ini, kami ingin masyarakat yang tercoret bisa segera kembali masuk ke sistem. Kita harus bertindak cepat,” pinta Bupati.