Pemerintah mulai membahas kelanjutan efektivitas diskon tarif listrik. Untuk diterapkan kembali sebagai salah satu paket stimulus ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menjelaskan stimulus ekonomi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertujuan menggenjot konsumsi domestik. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi nasional stabil di level 5 persen.
Menurut Riznaldi, komponen stimulus ekonomi tersebut pada dasarnya melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan pada kuartal I dan kuartal II 2025 sebelumnya. Ini seperti diskon tarif transportasi hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah juga sempat menggelontorkan diskon tarif listrik pada Januari dan Februari 2025 sebesar 50 persen. Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“Ini bukan kebijakan baru sebenarnya. Hampir sama dengan yang di kuartal I dan kuartal II kemarin. Jadi, ini kontinuasi dari yang sebelumnya. Kalau kemarin ada diskon listrik, ada untuk yang tiket, BSU juga masih ada di kuartal II,” ungkap Riznadi di sela acara International Battery Summit 2025, Rabu (6/8).
Kebijakan diskon tarif listrik sempat direncanakan kembali pada kuartal II 2025, namun akhirnya dibatalkan. Mulanya, diskon tarif listrik akan diberlakukan sebesar 50 persen sepanjang Juni-Juli 2025 kepada pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA.
Alasan kebijakan tersebut urung diterapkan pada kuartal II 2025, lanjut Riznaldi, adalah Kemenkeu masih mengkaji efektivitas kebijakannya terhadap perekonomian. “Diskon listrik itu kan di kuartal I ya, di kuartal II itu kalau lihat tidak ada ya, karena kita masih monitoring efektivitasnya. Karena itu besar, paket stimulusnya itu besar,” ungkapnya.
Terlebih, menurut dia, pemerintah juga masih dalam proses pembayaran kompensasi kepada PT PLN (Persero). Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa kepastian insentif diskon tarif listrik akan pemerintah gelontorkan kembali pada paket stimulus kuartal III dan IV 2025 masih dalam pembahasan.
“Kita masih ada proses pembayarannya sebenarnya, dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), PLN, kompensasinya itu. Nah, itu kita masih dalam proses monitoring evaluasinya,” pungkas Riznaldi.
Sebelumnya, pemerintah memberikan 5 paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun, pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA tak jadi masuk ke dalam stimulus itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pembatalan stimulus tersebut. Ia menyebut, penganggaran diskon tarif listrik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah mengalihkan penganggaran untuk potongan harga tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini masuk ke dalam 5 stimulus yang pemerintah berikan.