KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

KPK membeberkan potensi orang-orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024. Lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah mereka yang diuntungkan dari pengadaan haji khusus yang sedianya merupakan kuota haji reguler.

“Orang-orang yang mendapat aliran dana, baik itu dalam konteks karena pembagian kuota. Misalnya dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah itu akan menjadi obyek, untuk kami minta pertanggungjawaban,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8). “Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan, perusahaan travel di mana mereka seharusnya tidak menerima kuota tersebut,” sambungnya.

Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Korupsi Pengadaan Haji Khusus

Dugaan korupsi kuota haji muncul setelah pemerintah Indonesia yang diwakili Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pemberian kuota haji tambahan itu sedianya untuk mengurangi masa tunggu ibadah haji selama 15 tahun.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” tegas Asep.

Dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penerapan hukum itu mengatur soal perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Nanti siapa yang mendapat keuntungan dengan pasal ini? Yang mendapat keuntungan adalah tadi, ia menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” ungkap Asep. Meskipun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus ini. Termasuk potensi kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.

KPK Gandeng BPK dan Panggil Mantan Menag untuk Hitung Kerugian Negara

KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. “Pembagiannya ke mana saja, gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar,” ujar Asep.

KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). KPK juga memastikan akan kembali memanggil mantan Ketua GP Ansor itu untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Australia Akan Akui Palestina sebagai Negara Merdeka, PM Albanese Sebut Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian

Australia Akan Akui Palestina sebagai Negara Merdeka, PM Albanese Sebut Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian