Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tersedianya aturan tersebut dalam SEOJK ini akan memberikan berbagai keuntungan bagi para pemegang polis (pempol).
Ogi menjelaskan dalam rancangan SEOJK tentang Asuransi Kesehatan bahwa salah satunya mengharuskan perusahaan asuransi untuk bisa menukar data secara digital dengan penyedia layanan kesehatan.
“Oleh karena itu, pemilik polis akan menerima layanan yang lebih cepat,” katanya pada balasan RDK OJK, Jumat (27/4).
Di samping itu, Ogi menjelaskan bahwa draf SEOJK tentang Asuransi Kesehatan juga menetapkan bahwa perusahaan asuransi serta perusahaan asuransi syariah yang mengoperasikan produk asuransi kesehatan wajib mempunyai tenaga kerja yang memenuhi berbagai standar tertentu.
Syarat-syarat tersebut meliputi adanya staf medis berkualifikasi dokter yang bertanggung jawab untuk menganalisis prosedur medis dan meninjau penggunaannya. Selain itu, juga harus memiliki personel dengan setidaknya gelar Asisten Ahli dalam bidang asuransi kesehatan dari institusi penjaminan profesional yang telah didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mendirikan dewan bimbingan medis atau Dewan Konsultatif Medis (Medical Advisory Board/MAB) sebagai bagian integral.
“Berdasarkan kriteria itu, pemegang polis akan menerima layanan dari tenaga kerja yang memiliki kualifikasi lebih tinggi,” jelas Ogi.
Selanjutnya, Ogi menyebut bahwa maksud dari hadirnya SEOJK Asuransi Kesehatan adalah untuk mendukung perkembangan ekosistem asuransi kesehatan yang memiliki standar tinggi, memberikan layanan lebih responsif kepada para pemegang polis, dan memperbaiki manajemen perusahaan asuransi secara keseluruhan.
Selama ini, Ogi mengatakan bahwa OJK telah menangguhkan rilis dari SEOJK tentang Asuransi Kesehatan. Awalnya, OJK berencana untuk menerbitkan SEOJK tersebut di akhir kuarter pertama tahun 2025. Tetapi, dikarenakan adanya diskusi yang sangat luas serta melibatkan sejumlah besar pemangku kepentingan, pengumuman tersebut pun harus tertunda.
“Diskusi mengenai SEOJK tentang Asuransi Kesehatan sangat luas dan mencakup semua pemangku kepentingan, oleh karena itu kita memutuskan untuk menundanya dan kemungkinan akan diterbitkan kembali di bulan Mei tahun 2025,” jelas Ogi.