OJK Ungkap Keuntungan Bagi Pengusaha Asuransi Kesehatan dengan Implementasi SEOJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tersedianya aturan tersebut dalam SEOJK ini akan memberikan berbagai keuntungan bagi para pemegang polis (pempol).

Ogi menjelaskan dalam rancangan SEOJK tentang Asuransi Kesehatan bahwa salah satunya mengharuskan perusahaan asuransi untuk bisa menukar data secara digital dengan penyedia layanan kesehatan.

“Oleh karena itu, pemilik polis akan menerima layanan yang lebih cepat,” katanya pada balasan RDK OJK, Jumat (27/4).

Di samping itu, Ogi menjelaskan bahwa draf SEOJK tentang Asuransi Kesehatan juga menetapkan bahwa perusahaan asuransi serta perusahaan asuransi syariah yang mengoperasikan produk asuransi kesehatan wajib mempunyai tenaga kerja yang memenuhi berbagai standar tertentu.

Syarat-syarat tersebut meliputi adanya staf medis berkualifikasi dokter yang bertanggung jawab untuk menganalisis prosedur medis dan meninjau penggunaannya. Selain itu, juga harus memiliki personel dengan setidaknya gelar Asisten Ahli dalam bidang asuransi kesehatan dari institusi penjaminan profesional yang telah didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mendirikan dewan bimbingan medis atau Dewan Konsultatif Medis (Medical Advisory Board/MAB) sebagai bagian integral.

“Berdasarkan kriteria itu, pemegang polis akan menerima layanan dari tenaga kerja yang memiliki kualifikasi lebih tinggi,” jelas Ogi.

Selanjutnya, Ogi menyebut bahwa maksud dari hadirnya SEOJK Asuransi Kesehatan adalah untuk mendukung perkembangan ekosistem asuransi kesehatan yang memiliki standar tinggi, memberikan layanan lebih responsif kepada para pemegang polis, dan memperbaiki manajemen perusahaan asuransi secara keseluruhan.

Selama ini, Ogi mengatakan bahwa OJK telah menangguhkan rilis dari SEOJK tentang Asuransi Kesehatan. Awalnya, OJK berencana untuk menerbitkan SEOJK tersebut di akhir kuarter pertama tahun 2025. Tetapi, dikarenakan adanya diskusi yang sangat luas serta melibatkan sejumlah besar pemangku kepentingan, pengumuman tersebut pun harus tertunda.

“Diskusi mengenai SEOJK tentang Asuransi Kesehatan sangat luas dan mencakup semua pemangku kepentingan, oleh karena itu kita memutuskan untuk menundanya dan kemungkinan akan diterbitkan kembali di bulan Mei tahun 2025,” jelas Ogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Target Kontrak PTPP Terancam APBN, Bidik Swasta dan BUMN

Target Kontrak PTPP Terancam APBN, Bidik Swasta dan BUMN

Industri Mamin Indonesia Tunjukkan Daya Tahan, Bidik Pasar Halal Global dengan Investasi Baru

Industri Mamin Indonesia Tunjukkan Daya Tahan, Bidik Pasar Halal Global dengan Investasi Baru

3 Weton Ini Diprediksi Mendadak Kaya di Bulan Juli 2025: Siapa Saja Mereka?

3 Weton Ini Diprediksi Mendadak Kaya di Bulan Juli 2025: Siapa Saja Mereka?

Prudential Indonesia Sambut Baik Penundaan Co-Payment OJK, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Prudential Indonesia Sambut Baik Penundaan Co-Payment OJK, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Kontroversi Tabrakan Fortuner vs S-Presso: Camat Wanareja Dituntut Ganti Rugi Rp130 Juta

Kontroversi Tabrakan Fortuner vs S-Presso: Camat Wanareja Dituntut Ganti Rugi Rp130 Juta

Indef Peringatkan Dampak Tarif Resiprokal Trump: Ekspor-Impor Indonesia Terancam Turun

Indef Peringatkan Dampak Tarif Resiprokal Trump: Ekspor-Impor Indonesia Terancam Turun