Pengasuh Ponpes di Kubu Raya Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati, Proses Hukum Berlanjut

KUBU RAYA – Kasus dugaan pencabulan yang seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial NK (40) lakukan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, terhadap tiga santriwati di bawah umur terus bergulir.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan kasus yang menyeret NK telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sudah berada di Rutan Polres Kubu Raya. Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan inap di rumah sakit lantaran alasan kesehatan, tetapi saat ini sudah dipindahkan kembali ke rutan,” kata Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juli 2025.

NK Sempat Dirawat, Berkas Perkara Lengkap

Menurut Aiptu Ade, NK memang pernah dirawat di rumah sakit. Namun demikian, proses penyelidikan terhadap NK tetap berlanjut.

Ia juga menyatakan, penyidik sudah memeriksa saksi, korban, dan tersangka. Saat ini, kepolisian menjalin koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan. Hukuman yang bisa pelaku terima berpotensi lebih dari 15 tahun penjara. Berkas kasusnya juga sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga tanggung jawab perkara kini beralih ke pihak JPU,” tegas Aiptu Ade.

Kronologi Awal Kasus dan Prioritas Penanganan

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang ayah korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya. “Laporan tersebut ayah korban buat pada tanggal 5 Juni 2025, satu hari sebelum Hari Raya Iduladha. Tersangka berhasil kami tangkap pada 13 Juni 2025,” kata Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya menegaskan penyidikan kasus dugaan pencabulan tersebut akan terus dilanjutkan dan menjadi prioritas dalam penanganannya. Saat ini, tersangka diketahui sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya dan masih dalam masa pemulihan.

PW PII Dorong Audit Menyeluruh di Pesantren

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Kalimantan Barat menyatakan rasa prihatin atas kasus dugaan pencabulan tersebut. PW PII Kalbar menyatakan sikap tegas terkait kasus kekerasan seksual yang seorang pengasuh Pondok Pesantren di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, lakukan.

Dalam pernyataan sikapnya, PW PII Kalbar menyatakan kejahatan ini tidak hanya melukai nilai-nilai pendidikan dan religius, tetapi juga mengganggu rasa aman. Lingkungan pesantren sejatinya menjadi tempat pembentukan karakter, moral, dan keyakinan generasi muda. Kejadian ini mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

PW PII Kalbar mengecam tindakan tidak bermoral yang pelaku berinisial NK lakukan. Ini merupakan tindakan kriminal berunsur seksual sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang dunia pendidikan berikan. Ini juga pengingkaran terhadap nilai-nilai agama, serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

PW PII Kalbar menuntut agar pelaku menerima hukuman setimpal. “Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya, Polda Kalbar, dan Kejaksaan, untuk menangani kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi,” tegas pernyataan sikap PW PII Kalbar.

PW PII juga mendorong penerapan hukuman secara maksimal sesuai ketentuan berlaku. Mereka juga meminta pemberian reparasi, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan menyeluruh kepada para korban.

PW PII Kalbar juga mengimbau para pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. “Kami meminta agar pemerintah membentuk mekanisme kontrol independen di setiap pesantren yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap anak,” katanya menambahkan.

Usulan PW PII Kalbar untuk Perlindungan Santri

Berikut adalah usulan dari PW PII Kalbar:

  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pesantren di Kalbar terkait sistem perlindungan anak.
  • Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Santri di bawah koordinasi Kementerian Agama dan KPAI/KPPAD di tiap kabupaten/kota.
  • Penyediaan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang aman serta terjaga kerahasiaannya di lembaga pendidikan.
  • Peningkatan pelatihan bagi guru atau pengasuh mengenai etika pendidikan dan perlindungan anak, dan anti-kekerasan.
  • Sosialisasi secara intensif UU TPKS dan UU Perlindungan Anak kepada semua lembaga pendidikan.
  • Pembentukan forum pemantauan yang melibatkan masyarakat sipil untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengawal institusi pendidikan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Geger! Gigi Taring Limbad Bikin Petugas Imigrasi Arab Saudi Berteriak ‘Setan’, Begini Kisahnya!

Geger! Gigi Taring Limbad Bikin Petugas Imigrasi Arab Saudi Berteriak ‘Setan’, Begini Kisahnya!

Kisah Rayyan Arkan Dikha: Penari Pacu Jalur Viral yang Curi Perhatian Dunia

Kisah Rayyan Arkan Dikha: Penari Pacu Jalur Viral yang Curi Perhatian Dunia

Mengenal David Corenswet: Aktor Baru di Balik Jubah Sang Superman

Mengenal David Corenswet: Aktor Baru di Balik Jubah Sang Superman

Aura Farming: Kisah Dika, Bocah Penari di Festival Pacu Jalur yang Viral Mendunia

Aura Farming: Kisah Dika, Bocah Penari di Festival Pacu Jalur yang Viral Mendunia

Kontroversi Lisa Mariana: Bangga Jadi “Ani-ani No Simpanan Yes” dan Perjuangan Melawan Ridwan Kamil

Kontroversi Lisa Mariana: Bangga Jadi “Ani-ani No Simpanan Yes” dan Perjuangan Melawan Ridwan Kamil

Lisa Mariana dan Deretan Konflik Panasnya: Politisi hingga Pengusaha Terlibat

Lisa Mariana dan Deretan Konflik Panasnya: Politisi hingga Pengusaha Terlibat