Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selama jaksa membacakan tuntutan terhadapnya, ia sibuk mencatat dalam sebuah buku.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, tampak berdoa sambil memegang cincin rosario.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Namun ini terjadi akibat aktivitasnya menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan aktivitas impor gula yang Tom Lembong lakukan. Ia menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat ia membacakan berkas dakwaan.
Jaksa juga menyatakan Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM. Tujuannya mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Tom Lembong memberikan izin impor GKM untuk mereka olah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya. Ini terjadi di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri yang mencukupi.
Tak hanya itu, Jaksa menjelaskan, pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga terjadi pada musim giling.
Dalam kasus ini, Jaksa menyebut bahwa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. Padahal, seharusnya perusahaan BUMN melakukan pengadaan tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa menyatakan bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga. “Seharusnya hal ini dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” jelasnya.
Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa juga menganggap Tom telah memperkaya diri sendiri serta 10 pihak swasta lainnya yang mereka juga telah tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersebut, menurut Jaksa, Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau sekitar Rp578 miliar. BPKP RI mendasarkan angka ini pada hasil perhitungannya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.