PT Freeport Indonesia (PTFI) siap untuk mendaftarkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam tahun ini. Waktu berlakunya kontrak pertambangan milik PTFI bakal habis di tahun 2041.
Pada laporan keuangannya untuk kuarter pertama tahun 2025, perusahaan induk PTFI, yakni Freeport-McMoRan Inc (FCX), mengumumkan bahwa permohonan perpanjangannya baru akan diajukan setelah penyelesaian pembelian ekstra 10% saham PTFI oleh PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
“Sementara menantikan persetujuan dari MIND ID mengenai transaksi penjualan tambahan 10% saham di PTFI yang akan berlaku tahun 2041,” demikian tertulis dalam laporan keuangan milik FCX seperti dilansir Minggu (27/4).
FCX menyatakan bahwa mereka akan menyelesaikan semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia guna mendapatkan perpanjangan IUPK setelah tahun 2041. Persyaratan tersebut meliputi penambahannya kepemilikan sebesar 10% MIND ID di PTFI, berkomitmen pada eksploitasi sumber daya tambang lebih lanjut, dan meningkatkan kapabilitas pabrik pengolahan logam.
“Pembaharuan ini akan mendukung kelanjutan operasional skala besar untuk keuntungan semua pihak,” demikian tertulis dalam pernyataan manajemen FCX.
Saat ini, VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati menyatakan bahwa mereka masih memproses penyelesaian akhir tentang perpanjangan IUPK.
“Perihal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus serta divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia, hal tersebut sedang dalam tahap penyelesaian akhir,” jelas Katri ketika berbicara dengan diaksara pada hari Minggu, tanggal 27 April.
Sebaliknya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa sampai hari Jumat (25/4), tidak ada diskusi formal tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Kelola atau melepaskan lebih banyak saham milik FCX.
“belum, belum,” kata Tri di kantor Kementerian ESDM.