– Untuk memperbaiki keamanan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 2 Bandung mengulangi pesannya kepada semua warga agar menjunjukkan tanggung jawab kolektif terhadap keselamatan ini. Meski insiden melibatkan kendaraan atau individu mendekati rel kereta masih ada, pihak KAI Daop 2 menekankan betapa vitalnya peningkatan tingkat pemahaman dan pengendalian diri saat berkendara, terutama di area dekat jalan rel.
Kuswardojo, Manajer Hubungan Masyarakat dari KAI Daop 2 Bandung, menjelaskan bahwa kereta api melaju pada lintasan khususnya yang bersifat terpisah dan tak bisa berhentikan dengan cepat. Dengan demikian, lanjut Kuswardojo, ungkapan yang lebih akurat yaitu kendaraan ataupun individu tersebut yang menyenggol kereta api, bukan hal sebaliknya.
“Lintasan kereta api bersifat tetap dengan prioritas lengkap. Dalam kasus kejadian, pada dasarnya kereta api tidak akan mengenai sesuatu, tapi sebaliknya adalah kendaraan atau manusia yang masuk ke dalam trek kereta, sehingga menyenggol rangkaian kereta tersebut,” papar Kuswardojo.
Menurut Kuswardojo, semua orang yang tinggal di daerah tersebut, terutama mereka yang menggunakan jalan raya, harus menghentikan kegiatan apa pun ketika berada di persimpangan dengan rel kereta api dan memberi prioritas pada lalu lintas kereta api. Dia menambahkan bahwa kereta api memiliki hak pertama untuk melewati area ini sesuai dengan Pasal 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian serta Pasal 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan.
Berdasarkan catatan yang tersedia, dari tahun 2025 sampai tanggal 27 April, terjadi tujuh insiden di mana kendaraan mengganggu kereta api dan dua puluh kasus dimana orang berada di jalur kereta api. Sementara itu, pada tahun sebelumnya yaitu 2024, ditemukan delapan belas insiden mobil mendekati atau menyentuh kereta api serta lima puluh kali pelanggaran oleh manusia di atas trek kereta api.
Menurut pendapat Kuswardojo, setiap tindakan yang melanggar aturan pada persimpangan kereta api ataupun sepanjang treknya, misalnya dengan melewati gerbang penyeberangan tanpa izin atau melakukan aktivitas seenaknya di area rel, bukan saja mengancam keamanan diri sendiri tetapi juga bisa menyebabkan kerugian finansial, memperlambat jadwal operasi kereta api, bahkan menimbulkan cedera serius sampai meninggal dunia.
Sebagai langkah antisipatif, Paparan Kuswardojo dari KAI Daop 2 Bandung secara berkala melaksanakan pengawalan jalan, penempelan tanda-tanda peringatan, serta bekerja sama dengan pemda setempat dan lembaga terkait guna memperkuat keamanan di persimpangan kereta api.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Satu langkah kecil seperti berhenti sejenak dan memperhatikan rambu saat di perlintasan, atau menjauhi dan tidak berada di jalur kereta api, dapat menyelamatkan banyak nyawa,” tegas Kuswardojo.***