Proses hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpa pelajar 16 tahun bernama Reza Ardiansyah, warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, terus menjadi perhatian publik, Jumat (4/7/2025). Setelah Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Biyo Kenedi alias Bi dan Dimas alias Di, kini menerima putusan baru dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Putusan banding yang PN Curup terima pada 3 Juli 2025 menunjukkan perubahan signifikan. Perubahan ini terjadi baik dari sisi hukuman badan maupun aspek restitusi.
Berikut perbandingan putusan untuk kedua terdakwa dalam kasus pengeroyokan ini:
Putusan PN Curup untuk Terdakwa Biyo Kenedi alias Bi:
Hakim menghukumnya 2 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu.
Putusan PT Bengkulu Usai Jaksa Melakukan Banding:
Keputusan PN Curup untuk Terdakwa Dimas alias Di:
Keputusan PT Bengkulu Usai Jaksa Melakukan Banding:
Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, membenarkan bahwa salinan putusan banding dari PT Bengkulu sudah mereka terima. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Benar, untuk banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya, sudah kita terima. Kita sudah serahkan kepada terdakwa, kejaksaan, dan penyidik. Tinggal kita tunggu apakah ada yang akan mengajukan kasasi,” kata Mantiko saat seseorang mengonfirmasinya, Kamis (4/7/2025).
Kasus pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah menimbulkan luka berat hingga kelumpuhan. Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah hakim hanya menjatuhkan vonis kerja sosial kepada salah satu terdakwa. Namun, dengan adanya putusan baru dari PT Bengkulu, banyak pihak menilai ada langkah lebih tegas dalam menegakkan keadilan, terutama dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban.