Banding Diterima: Putusan Baru PT Bengkulu untuk Kasus Pengeroyokan Pelajar di Curup

Proses hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpa pelajar 16 tahun bernama Reza Ardiansyah, warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, terus menjadi perhatian publik, Jumat (4/7/2025). Setelah Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Biyo Kenedi alias Bi dan Dimas alias Di, kini menerima putusan baru dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Putusan banding yang PN Curup terima pada 3 Juli 2025 menunjukkan perubahan signifikan. Perubahan ini terjadi baik dari sisi hukuman badan maupun aspek restitusi.

Perbandingan Putusan PN Curup dan PT Bengkulu

Berikut perbandingan putusan untuk kedua terdakwa dalam kasus pengeroyokan ini:

Putusan PN Curup untuk Terdakwa Biyo Kenedi alias Bi:

  • Hakim menghukumnya 2 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu.

  • Hakim mewajibkan orang tua terdakwa membayar restitusi sebesar Rp90 juta kepada korban.
  • Jika tak sanggup membayar, harta dapat negara sita dan lelang.
  • Bila nilai harta tidak mencukupi, hakim bisa menjatuhkan pidana kurungan pengganti kepada orang tua.

Putusan PT Bengkulu Usai Jaksa Melakukan Banding:

  • PT Bengkulu tetap menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun di LPKA.
  • Menambahkan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.
  • Menurunkan jumlah restitusi menjadi Rp35,2 juta.
  • Jaksa menegaskan bahwa jika seseorang tidak membayar restitusi, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan orang tua.
  • Jika harta tidak mencukupi, orang tua akan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan. Meskipun hukumannya tetap, PT Bengkulu memperjelas mekanisme pelaksanaan restitusi dan memberikan tambahan pelatihan kerja kepada terdakwa.

Keputusan PN Curup untuk Terdakwa Dimas alias Di:

  • Dihukum pidana bersyarat berupa kerja sosial selama 60 jam di Masjid At-Taqwa, Curup Selatan.
  • Terdakwa melakukan kerja sosial maksimal 3 jam per hari.
  • Diberikan syarat umum tidak mengulangi perbuatan, dan syarat khusus wajib lapor mingguan selama sebulan.
  • Restitusi sebagian dikabulkan, yaitu sebesar Rp300.000, dibebankan bersama orang tua pelaku lain dari berkas berbeda.

Keputusan PT Bengkulu Usai Jaksa Melakukan Banding:

  • PT Bengkulu membatalkan vonis kerja sosial dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
  • Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan di LPKA.
  • Menambahkan pelatihan kerja 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja.
  • Hakim menolak seluruh permohonan restitusi korban. Ini merupakan perubahan drastis. Dari semula hanya bekerja sosial di masjid, kini Di harus menjalani hukuman badan di lembaga khusus anak.

Perjalanan Panjang Menuju Keadilan dalam Kasus Pengeroyokan

Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, membenarkan bahwa salinan putusan banding dari PT Bengkulu sudah mereka terima. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Benar, untuk banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya, sudah kita terima. Kita sudah serahkan kepada terdakwa, kejaksaan, dan penyidik. Tinggal kita tunggu apakah ada yang akan mengajukan kasasi,” kata Mantiko saat seseorang mengonfirmasinya, Kamis (4/7/2025).

Kasus pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah menimbulkan luka berat hingga kelumpuhan. Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah hakim hanya menjatuhkan vonis kerja sosial kepada salah satu terdakwa. Namun, dengan adanya putusan baru dari PT Bengkulu, banyak pihak menilai ada langkah lebih tegas dalam menegakkan keadilan, terutama dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas