Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji khusus tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah ini menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan 20.000 jemaah. Kuota ini Pemerintah Arab Saudi berikan kepada Indonesia. Berdasarkan aturan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya terjadi distribusi kuota menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Budi menyampaikan, haji reguler pemerintah kelola melalui Kemenag. Sementara itu, haji khusus dijalankan agen travel. Pergeseran kuota ini membuka celah praktik korupsi. Terutama, jika terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
“Meskipun pada awalnya itu semuanya dana itu masuk di BPKH pengelolaan awal, sehingga itu juga kemudian menjadi objek keuangan negara. Nah di situ kan ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran menjadi 50-50 atau 10.000-10.000, tentunya juga ada pergeseran di situ,” tutur Budi.
Menanggapi pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menyebut ada pengutan liar (pungli) sekitar Rp75 juta per jemaah, KPK tidak menampik. Namun, mereka menyatakan hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Informasi itu akan kami dalami, terlebih perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprindik umum. Ini artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ucap Budi.
Terkait perhitungan kerugian negara, Budi menyampaikan bahwa angka Rp1 triliun merupakan hasil perhitungan awal dari internal KPK yang telah KPK bahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, angka final masih menunggu perhitungan resmi dari auditor negara.
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi. Jadi mereka mendapatkan angka dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” tutur Budi.
KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang mereka tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Budi memastikan, penyidik akan memanggil dan memeriksa berbagai pihak. Penyidik menduga mereka mengetahui atau terlibat dalam penentuan kuota maupun aliran dana dari dana haji tersebut.
“Nanti kami akan update. Karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” kata Budi.