Independensi LPS Jadi Sorotan: Pakar Harap Pansel Hindari Muatan Politis dalam Seleksi DK LPS 2025-2030

Nama-nama internal mendominasi daftar 12 nama yang lolos seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama calon ketua dan anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS) masa jabatan 2025-2030. Sejumlah pakar berharap panitia seleksi (pansel) bekerja profesional, mengedepankan independensi, dan menghindari muatan politis.

Dalam pengumuman Nomor Peng-3/Pansel-DKLPS/2025 yang Jawa Pos terima pada Senin (21/7), pansel membeberkan 12 nama peserta calon ketua dan ADK LPS 2025-2030 yang lolos seleksi. Terdapat lima nama pejabat LPS yang tercantum: Ketua DK LPS 2020-2025 Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Surveilans, dan Pemeriksaan dan Statistik LPS Dwityapoetra Soeyasa Besar.

Ada pula Kepala Kantor Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Tata Kelola Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo, dan Lana Soelistianingsih, mantan wakil ketua DK LPS yang purnatugas per 12 Februari 2025 lalu. “Seluruh Calon Ketua dan Anggota DK LPS yang telah lulus Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama wajib mengikuti Seleksi DK LPS Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua, yang meliputi Asesmen Kompetensi dan Wawancara,” bunyi surat pengumuman pansel itu.

Calon ketua dan ADK LPS dijadwalkan menjalani asesmen kompetensi pada 22 Juli 2025. Setelah itu, mereka akan melakoni sesi wawancara pada 28-29 Juli 2025. Jika nama-nama yang telah lolos tidak mengikuti dua tahapan itu, mereka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

Independensi LPS dan Kekhawatiran Muatan Politis

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas maupun wewenangnya. Ini sesuai dengan bagian ketiga poin 2, pasal 2 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004. Dalam struktur DK LPS juga terdiri dari ex officio dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik,” ujar Huda.

Menurut dia, penunjukan ADK acap kali sarat dengan muatan politis. Mereka menempatkan perwakilan rezim yang berkuasa. Jika demikian, pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh kepentingan.

Memang, independensi LPS tengah menjadi sorotan. Banyak calon ketua dan ADK LPS yang masih aktif di industri ikut dalam konstelasi. Padahal, UU 24/2004 pasal 67 huruf i berbunyi: calon anggota dewan komisioner harus memenuhi persyaratan: bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung.

Kredibilitas LPS dan Peran Pengawasan DPR

Di sisi lain, kredibilitas LPS juga menjadi sorotan. Misalnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 85/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi LPS. MK membatalkan frasa ‘persetujuan menteri keuangan’ dalam pasal 86 UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) dan mengalihkannya kepada DPR dalam dua tahun.

Keputusan ini memastikan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS bebas intervensi eksekutif. MK menilai kemandirian mutlak agar LPS efektif menjamin simpanan dan menjaga stabilitas keuangan. Ini sejalan dengan prinsip International Association of Deposit Insurers (IADI).

“UU P2SK juga memerintahkan pembentukan badan supervisi LPS guna memperkuat akuntabilitas di bawah pengawasan DPR,” ujar Huda.

Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE) Dian Anita Nuswantara mengatakan, independensi LPS merupakan kebutuhan mutlak. Ini karena menyangkut kepercayaan dan kredibilitas perbankan di mata nasabah.

“Kredibilitas perbankan sangat sensitif dengan persoalan trust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya,” ucapnya.

Jika nasabah mencium kerentanan dalam penjaminan uang mereka, lanjut Dian, bisa menjadi isu yang merembet ke mana-mana. Ujung-ujungnya, perbankan bisa terguncang. Stabilitas keuangan terganggu jika sampai terjadi rush.

“Harus bebas intervensi termasuk pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional. Memang di sisi lain LPS harus diawasi untuk mereka menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjalankan tugasnya transparan dan akuntabel,” beber Guru Besar Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu.

Salah satunya, tidak memprioritaskan calon ketua dan ADK LPS dari latar belakang OJK, BI, maupun Kemenkeu. Sebab, ketiga institusi itu sudah masing-masing terwakili oleh ADK Ex Officio LPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas