Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan beberapa poin ketentuan yang akan terdapat dalam SEOJK terkait Asuransi Kesehatan.
Ogi menerangkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam SEOJK tersebut, di antaranya kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board, serta pengaturan desain produk asuransi kesehatan.
“Selain itu, ada juga penerapan manajemen risiko dan koodinasi antara penyelenggara jaminan dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (27/4).
Lebih lanjut, Ogi mengatakan tujuan adanya penerbitan SEOJK Asuransi Kesehatan, yaitu dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.
Dia bilang dengan penerbitan SEOJK itu, diharapkan nantinya juga terlaksana koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan komersial.
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK menunda penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. OJK awalnya menargetkan penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan pada akhir kuartal I-2025. Namun, karena mempertimbangkan pembahasan yang begitu luas dan melibatkan banyak stakeholder, maka akhirnya penerbitan harus ditunda.
“SEOJK terkait Asuransi Kesehatan itu pembahasannya cukup luas dan melibatkan seluruh stakeholder, sehingga kami menunda penerbitan dan kemungkinan kami baru menerbitkan pada Mei 2025,” ujar Ogi.