Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di IKN: Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Tiga Tersangka Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap pertambangan ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Lokasi tepatnya berada di Bukit Soeharto, yang termasuk dalam kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Total kerugian akibat aktivitas ini mencapai Rp5,7 triliun.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan tim penyelidik mendapat informasi dari masyarakat pada 23-27 Juni 2025. Informasi tersebut mengenai kegiatan penambangan batubara tanpa izin resmi.

“Asal-usul batubara tersebut dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan Hutan Taman Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar,” kata Nunung di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Modus Operandi dan Kerugian Pertambangan Ilegal di IKN

Nunung menjelaskan modus operasi yang mereka gunakan. Pelaku membeli batubara dari hasil tambang ilegal, kemudian mengumpulkannya ke dalam stockroom. Setelah itu, mereka mengemasnya ke dalam karung lalu memasukkan ke dalam kontainer. Batubara kemudian mereka kirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Karena pengiriman ini juga disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.

“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP,” ujarnya.

Pertambangan ilegal di IKN ini sudah beroperasi sejak 2016. Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan lahan seluas 160 hektare hingga 2024. “Ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang apabila dikonversi ke dalam nominal mencapai Rp5,7 triliun,” katanya.

Kerugian Rp5,7 triliun tersebut rinciannya meliputi:

  • Rp3,5 triliun untuk deplesi batubara.
  • Rp1,95 triliun untuk kerusakan hutan berupa kayu.
  • Rp137,87 miliar untuk penyerap karbon.
  • Rp121 miliar untuk pengendalian erosi.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Tiga tersangka telah mereka tetapkan:

  1. YH, Penyidik menjerat penjual batubara dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini juga mengancam mereka dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
  2. CH, Penyidik menjerat pihak yang membantu YH dalam penjualan batubara dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini juga mengancam mereka dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
  3. MH, Penyidik menjerat pembeli dan penjual batubara dari tambang ilegal dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Penyidik sudah menahan tersangka YH dan CH sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Kami juga akan memanggil tersangka MH segera,” ia mengatakan.

Sementara itu, barang bukti yang kami amankan terdiri dari 351 kontainer (248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan), tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait.

“Karena proses ini juga penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak, baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat

Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat

Pemangkasan Suku Bunga BI Tidak Picu Jual Obligasi Massal, Investor Asing Fokus Capital Gain

Pemangkasan Suku Bunga BI Tidak Picu Jual Obligasi Massal, Investor Asing Fokus Capital Gain

Sekolah Swasta Gratis DKI Jakarta: 40 Sekolah Terpilih Jadi Pilot Project Tahun Ajaran 2025/2026

Sekolah Swasta Gratis DKI Jakarta: 40 Sekolah Terpilih Jadi Pilot Project Tahun Ajaran 2025/2026

Putri KW Satu-satunya Tunggal Putri Indonesia di Japan Open 2025, Berhasil Revans atas Nidaira

Putri KW Satu-satunya Tunggal Putri Indonesia di Japan Open 2025, Berhasil Revans atas Nidaira

Andrew Andika Siap Nikahi Violentina Kaif: Belum Setahun Cerai, Mantap dengan Ibu Tunggal Sosialita

Andrew Andika Siap Nikahi Violentina Kaif: Belum Setahun Cerai, Mantap dengan Ibu Tunggal Sosialita

Gempa M 3,1 Guncang Jailolo Maluku Utara Hari Ini, BMKG Beri Imbauan

Gempa M 3,1 Guncang Jailolo Maluku Utara Hari Ini, BMKG Beri Imbauan