DPN Peradi Dukung Komisi III DPR Segera Sahkan RUU KUHAP

DPN Peradi mendukung Komisi III DPR RI untuk terus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan mengesahkannya menjadi UU.

“DPR jangan ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang,” kata R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Advokat senior yang karib disapa Dwi ini menjelaskan, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan bersama 12 organisasi advokat membuat sikap bersama mendukung DPR melanjutkan pembahasan RUU KUHAP hingga mengesahkannya menjadi UU.

“Peradi menjadi bagian penting ketika kami merasa dan mendengar, membaca, dan memperoleh informasi bahwa sepertinya KUHAP ini akan mengalami hambatan,” ujarnya.

Hambatan tersebut, lanjut dia, kemungkinan karena adanya pihak-pihak yang kepentingannya tidak sejalan dengan RUU KUHAP. Atas dasar itu, Peradi bersama 12 organisasi advokat mendatangi Komisi III DPR dan membuat pernyataan sikap bersama.

“Pernyataan sikap pada pokoknya, DPR jangan ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP,” ujar dia.

Peradi Soroti Isu Penyadapan

Dalam RDPU kali ini, Peradi kembali mengingatkan Komisi III DPR soal penyadapan. Ini salah satu poin penting dari sekitar 200 poin DIM dan masukan yang sebelumnya Peradi serahkan kepada Komisi III DPR.

Ia menjelaskan, Peradi menilai penyadapan sangat krusial atau penting. Penyadapan perlu kita kaji ulang dalam RUU KUHAP karena berhubungan dengan akses terhadap data pribadi orang. “Jangan sampai terjadi proses penyadapan-penyadapan yang pihak lain lakukan, tetapi mereka pergunakan untuk satu kasus tertentu berdasarkan laporan,” ia ujar.

Berikutnya, kata Dwi, jangan sampai terjadi penyadapan terhadap seseorang yang orang di luar kepolisian atau instasi berwenang lakukan. “Itu hasilnya juga dipergunakan. Ketika kami sampaikan itu agar DPR berhati-hati soal ini,” katanya.

Peradi menyambut baik sikap Komisi III DPR. Ketua Komisi, Habiburokhman, tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pasal penyadapan dari RUU KUHAP. “Ketua Komisi mengatakan bahwa memang ini sudah akan di-drop tentang penyadapan, dan kami menyambut gembira itu,” katanya.

Peradi optimistis Komisi III DPR dan pemerintah dapat mengesahkan RUU KUHAP ini menjadi UU sesuai target yang mereka tetapkan. “Jika pihak tertentu menghambatnya, saya tidak bisa memahaminya karena KUHAP akan berlaku tahun depan, tanggal 1 Januari,” ia ujar.

Menurut Dwi, bagaimanapun harus ada sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiel dan KUHAP sebagai hukum formil. Ini memastikan semuanya berjalan sesuai tujuan, khususnya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke Penyidikan, Mantan Menag Bakal Dipanggil

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Core Indonesia: Pemerintah Perlu Tuntut Kompensasi Investasi dari AS untuk Ekspor

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Mahasiswa Desak Pencopotan Kepala BPKAD Kota Binjai: Tuding Gagal Kelola Keuangan dan Proyek Daerah

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Korupsi Kuota Haji 2024-2025: KPK Temukan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Australia Akan Akui Palestina: Albanese Sebut Ini “Harapan Terbaik bagi Umat Manusia”

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas

Pelantikan Jabatan Strategis dan Kodam Baru di TNI, Sisi Lain Sorotan Kasus Prajurit Tewas