Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengumpulan zakatbagi PNS dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan. SE dengan nomor: 420/933/2025 ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodija, pada 4 Agustus 2025. SE tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati nomor: 451/1986/2025 tentang pembentukan unit pengumpulan zakat penghasilan/zakat profesi dan sedekah pada masing-masing unit pengumpulan zakat (UPZ).
Dalam SE ini, Dinas Pendidikan menerangkan akan mengumpulkan zakat profesi, infak, dan sedekah dari sisa gaji para PNS dan PPPK per bulan. Selanjutnya, pengumpulan zakat itu akan disetor ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang telah pemerintah daerah bentuk.
SE ini memicu reaksi anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha. Menurutnya, langkah pengumpulan zakat terhadap PNS dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan cenderung memaksa.
“Surat edaran ini bukan sebuah kewajiban, jadi tidak menjadi kewajiban secara kelembagaan yang sifatnya agak sedikit memaksa,” ujar Sagaf, Rabu (6/8/2025).
Politisi Golkar ini meminta pengelolaan zakat profesi ini harus tepat sasaran dan transparan. “Proses pembayaran zakat profesi harus transparan dan tepat sasarannya, dan juga harus jelas. Artinya sasarannya ke Baznas atau yayasan mana yang menjadi penerima zakat profesi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sagaf mengatakan, Dinas Pendidikan dalam memberikan kewajiban zakat profesi juga harus dipetakan. Misalnya, bagi pegawai yang sudah mengajukan kredit di Bank dan yang belum. Selain itu, kita harus melihat hukum mengeluarkan zakat. Bagaimanapun, ada ketentuan yang mengatur bahwa mereka yang berutang dan belum berutang tidak menerima kewajiban.
“Kita perlu menetapkan bagi mereka yang menerima kewajiban untuk membayar zakat profesi. Namanya setiap harta yang khususnya pendapatan itu pemerintah kenakan zakat, tetapi kemudian bukan menjadi sesuatu yang kesannya mereka paksakan,” ia menjelaskan.
Karenanya, Komisi I berharap Dinas Pendidikan lebih proporsional dengan kebijakan pembebanan yang aturannya telah ada. Sebab, mengeluarkan zakat berupa zakat profesi, zakat fitrah maupun zakat mal sudah menjadi kewajiban umat Islam. “Hal-hal yang sifatnya paten semestinya tidak boleh menjadi aturan (SE) apa pun. Jadi kalau hanya sekadar mengingatkan, tidak perlu dengan surat edaran,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Halmahera Selatan sebelumnya juga mengeluarkan SE nomor: 420/826/2025 tentang penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terhadap siswa-siswi TK, SD, dan SMP menjelang Idul Fitri 2025. Namun, pemerintah membatalkan SE tersebut setelah publik mempolemikkan hal itu. Dinas Pendidikan pun menerbitkan surat bernomor 420/3/0/2025 tentang pembatalan ZISWAF, tertanggal 11 Maret 2025.