Investasi personal salah satunya dalam bentuk properti seperti hunian dapat dipersiapkan untuk kehidupan di kemudian hari.
Untuk mewujudkannya, membeli rumah bukan sekadar masalah memiliki uang berlimpah, melainkan juga dibutuhkan ketelitian serta kelicikan dalam proses pembeliannya.
Apabila seseorang bersikap ceroboh dan kurang berhati-hati, dapat dipastikan bahwa ancaman tak terduga akan muncul, seperti halnya dengan hilangnya hak kepemilikan akibat adanya perselisihan mengenai gedung atau lahan tersebut.
Dosen dari Fakultas Hukum (FH) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Isdian Anggraeny, mengungkapkan berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum membeli properti, terutama untuk rumah.
Sebelum Anda membeli sebuah rumah, penting untuk mengidentifikasi dulu metode pembeliannya — entah itu dengan uang tunai atau melalui kredit seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), karena kedua opsi tersebut memiliki prosedurnya masing-masing,” terangkan Isdian. “Selain itu, pastikan pula tentang kejelasan hak tanggung jawab penjual serta status properti saat transaksi perumahan.
1. Kepastian subjek
Dalam hal ini, subjek terbagi menjadi dua yaitu pembeli dan penjual. Pembeli perlu memastikan mengenali identitas serta ketersedian sang penjual yang ingin menjual asetnya.
Jika statusnya masih single atau belum bersaudara, perlu disertakan bukti melalui KTP serta Kartu Keluarga.
“Bila telah berkeluarga, di samping kedua persyaratan tersebut, surat nikah pun harus ditunjukkan. Kecuali jika terdapat pranuptial agreement yang mengonfirmasi pisah harta antara suami dan istri,” jelasnya.
Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan. Dokumen tanah sendiri terdapat berbagai macamnya.
Dokumen itu dimulai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), dilanjutkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan berakhir dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Pastikan agar nama pada sertifikat hak atas tanah itu sama dan dapat mengonfirmasi bahwa penjual benar-benar adalah pemiliknya. Apabila ada perbedaan, maka kita harus hati-hati,” jelas sang dosen yang tengah melanjutkan pendidikannya dalam program doktoral tersebut.
3. Mengecek status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.
Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak.
“Masing-masing pihak berhak mengirimkan dokumen verifikasi subjek sebagaimana sudah dijelaskan pada awal pembicaraan. Ini akan memastikan bahwa properti yang dibeli benar-benar aman dan siap untuk ditransfer,” terang Isdian.