Rekam jejak Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penyidik menetapkan ia sebagai tersangka bersama Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021; dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Jurist Tan saat ini belum Kejagung tahan karena masih berada di luar negeri. Lantas, bagaimana profil Jurist Tan?
Tidak banyak informasi diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan. Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia. Ia disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University. Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Jurist Tan saat ini terdeteksi tengah mengajar di luar negeri. Oleh karena itu, Kejagung belum bisa menahannya dan tengah berusaha mengejar Jurist Tan.
“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist Tan saat ini. Saat ini, Kejagung sudah menahan dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan penyidik menetapkan Ibrahim Arief sebagai tahanan kota lantaran ia menderita sakit jantung yang cukup akut. “Penyidik menahan IBAM sebagai tahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ia mengalami gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat, penyidik tetap melakukan penahanan untuk tahanan kota,” jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung saat ini telah memeriksa lebih dari 40 orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud 2019-2022. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah memeriksa perwakilan Google beberapa waktu lalu. Pemeriksaan ini tak terlepas dari pengadaan laptop Chromebook yang merupakan produk dari Google.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti. Oleh karena itu, menurut Harli, penyidik juga akan melakukan pendalaman soal keterkaitan antara barang bukti yang telah mereka sita dengan sejumlah saksi yang telah mereka periksa sebelumnya. Hal ini termasuk melalui pemeriksaan kedua eks Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa.
“Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti, baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik,” tuturnya.
“Sehingga kehadiran yang bersangkutan (Nadiem Makarim) saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan. Selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi,” pungkasnya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka usai mereka menemukan alat bukti cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan. “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah. Selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, terhadap Jurist Tan, ia saat ini belum Kejagung tahan lantaran masih berada di luar negeri.
Sedangkan penyidik menetapkan Ibrahim Arief sebagai tahanan kota lantaran ia menderita sakit jantung yang cukup akut. “Penyidik menahan IBAM sebagai tahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ia mengalami gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat, penyidik tetap melakukan penahanan untuk tahanan kota,” jelas Qohar.
Setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka, mereka menjerat keempat orang itu dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.