Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap pertambangan ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Lokasi tepatnya berada di Bukit Soeharto, yang termasuk dalam kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Total kerugian akibat aktivitas ini mencapai Rp5,7 triliun.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan tim penyelidik mendapat informasi dari masyarakat pada 23-27 Juni 2025. Informasi tersebut mengenai kegiatan penambangan batubara tanpa izin resmi.
“Asal-usul batubara tersebut dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan Hutan Taman Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar,” kata Nunung di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Nunung menjelaskan modus operasi yang mereka gunakan. Pelaku membeli batubara dari hasil tambang ilegal, kemudian mengumpulkannya ke dalam stockroom. Setelah itu, mereka mengemasnya ke dalam karung lalu memasukkan ke dalam kontainer. Batubara kemudian mereka kirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Karena pengiriman ini juga disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.
“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP,” ujarnya.
Pertambangan ilegal di IKN ini sudah beroperasi sejak 2016. Aktivitas ini mengakibatkan kerusakan lahan seluas 160 hektare hingga 2024. “Ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang apabila dikonversi ke dalam nominal mencapai Rp5,7 triliun,” katanya.
Kerugian Rp5,7 triliun tersebut rinciannya meliputi:
Tiga tersangka telah mereka tetapkan:
“Penyidik sudah menahan tersangka YH dan CH sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Kami juga akan memanggil tersangka MH segera,” ia mengatakan.
Sementara itu, barang bukti yang kami amankan terdiri dari 351 kontainer (248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan), tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait.
“Karena proses ini juga penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak, baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB,” katanya.