Kebijakan Terbaru untuk Wisatawan Asing di Bali
Bali, sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia, baru saja merilis aturan baru untuk turis asing yang berada di Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan aturan ini melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menegaskan bahwa aturan baru ini akan lebih tegas.
“Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga, pada periode sebelumnya, kurang nancap. Oleh karena itu, sekarang Astungkara terpilih lagi sebagai Gubernur untuk periode kedua, inilah momentumnya untuk tancap lagi, gaspol,” kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
Tujuan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing
Koster berharap dengan adanya aturan baru ini, sehingga pariwisata Pulau Dewata bisa berjalan lebih tertib dan berkualitas.Pemerintah Provinsi Bali juga akan berkoordinasi dengan konsul atau pejabat diplomatik negara-negara yang ada di Bali untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh turis asing. “Kami ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” tambah Koster.
Kewajiban Wisatawan Asing
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali. Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus wisatawan asing patuhi:
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi lovebali.baliprov.go.id.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
Selain kewajiban, terdapat juga larangan yang harus wisatawan asing patuhi, antara lain:
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kemudian, mereka meminta Kepolisian Daerah Bali menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau seluruh pihak memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.