Perhatikan! Begini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah bagi warga negara Indonesia. Tujuannya agar semua orang bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara terjangkau dan sederhana. Bermacam-macammasalah kesehatan ringan hingga serius dapat disembuhkan dengan biaya terjangkau melalui BPJS Kesehatan. Lebih dari 140 jenis penyakit dilindungi oleh program asuransi tersebut.

Namun, sama seperti kebanyakan layanan asuransi lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki keterbatasan. Kamu perlu tahu bahwa ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Melansir Finansialku Berikut ini adalah rincian penuh tentang jenis-jenis penyakit yang tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Harap baca hingga selesai ya!

1. Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh Jaminan Kesehatan Nasional BPJS

Daftar kondisi medis yang tidak dicakup oleh program BPJS tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, termasuk sebanyak 21 jenis penyakit yang tidak akan dibayarkan oleh BPJS.

1. Fasilitas pelayanan medis yang bertentangan dengan ketentuan hukum

Semua kegiatan di Indonesia harus sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan, termasuk pelayanan kesehatan yang bertentangan tidak akan ditanggung oleh BPJS.

2. Layanan medis di tempat penanganan kesehatan yang tak berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan

Keuntungan dari BPJS Kesehatan bisa dirasakan apabila faskes telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi ini. Perawatan medis yang tak berkaitan dengan program BPJS tidak akan dibayar oleh pihak BPJS meskipun ada beberapa kondisi di mana pengecualian mungkin berlaku setelah mencapai persyaratan spesifik tertentu.

3. Gangguan kesehatan disebabkan oleh kecelakaan di tempat kerja yang telah menjadi tanggungan majikan

Tiap karyawan umumnya telah mempunyai polis asuransi sendiri. Jadi bila ada kecelakaan kerja, biaya perawatan pasien sudah dikover oleh asuransi itu. Sehingga seluruh gangguan sehat yang disebabkan oleh insiden di tempat kerja tak bakal dibayar pihak BPJS Kesehatan.

4. Layanan kesehatan yang disediakan tanggung jawab asuransi untuk kecelakaan lalu lintas

Ada tiga situasi kecelakaan lalu lintas yang tak dicakup oleh BPJS Kesehatan, yaitu kecelakaan disebabkan kesalahan supir, tabrakan beruntun yang sudah dijamin Jasa Raharja, dan kecelakaan tabrakan beruntun bagi penumpang angkutan umum.

5. Layanan medis di luar negeri

BPJS Kesehatan dirancang khusus untuk tindakan medis yang terjadi di dalam negeri.

6. Layanan perawatan kesehatan yang berfokus pada aspek estetik dan penampilan diri

Layanan untuk perawatan estetik dan keindahan kulit, misalnya seperti injeksi bibir, tato alis dll., tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.

7. Perawatan gigi tertentu

Seperti sebelumnya, perawatan gigi dengan tujuan estetika tidak akan dicover oleh BPJS. Akan tetapi, tindakan medis pada gigi yang bersifat kesehatan masih dapat dilakukan melalui pelayanan ini.

8. Gangguan infertilitas

Infertilisasi adalah ketidaktalakan seseorang dalam mengandung bayi, menjaga kehamilan hingga proses persalinan dan hal ini tidak menjadi tanggungan dari pihak BPJS Kesehatan.

9. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan zat-zat tertentu

Tindakan seseorang sembrono dalam memasukkan substansi tertentu yang menyebabkan masalah serupa dengan penggunaan narkotika, minuman beralkohol serta rutinitas mengkonsumsi elemen-elemen tak sehat lainnya.

10. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja

Kesulitan dalam menangani perilaku seperti sengaja melukai diri sendiri, mengonsumsi makanan ekstrem, atau melakukan latihan fisik secara berlebihan adalah kondisi yang bukan menjadi tanggungan dari BPJS.

11. Terapi tambahan, pilihan lain, dan metode berdasarkan warisan budaya

Pengobatan alternatif yang belum memiliki bukti ilmiah kuat untuk mengurangi penyakit, tidak akan di-cover oleh BPJS.

12. Tindakan medis yang sedang dalam proses uji coba

Metode perawatan yang sedang dalam tahap percobaan atau bersifat eksperimental serta belum teruji keberhasilannya tidak akan mendapatkan dukungan apa pun dari BPJS Kesehatan.

13. Pemanfaatan peralatan dan obat-obatan untuk kontrasepsi beserta produk kecantikan

Setiap alat dan obat kontrasepsi maupun kosmetik yang memiliki efek samping yang tidak baik bagi kesehatan, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Efek samping yang timbul dari penggunaan perbekalan rumah tangga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena pengguna sudah mengetahui dampak yang timbul daro pengguanaan dalam waktu tertentu.

15. Penyakit akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah

Semua dampak akibat bencana, kejadian luar biasa dan wabah masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Dengan alasan bahwa penanggulangan penyakit tersebut beradda dalam tanggungan Kementerian Kesehatan, Pemda serta pihak tertentu.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah

Tidak menanggung efek kejadian yang dapat Anda cegah. Contohnya jatuh di tangga dari lantai dua. Karena kejadian tersebut dapat dicegah dengan menyediakan pegangan pada sisi tangga.

17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial

Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial masuk dalam pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Misalnya, jika sebuah rumah sakit mengadakan pelayanan gratis, maka seluruh pasien tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung rumah sakit.

18. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan manusia

Korban-korban tersebut diatur dalam UU No.31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Yang berbunyi bahwa korban tindak pidana bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mengajukan permohonan Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Untuk para korban terorisme, layanan bantuan dapat segera diberikan sesudah kejadian tersebut. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

19. Layanan medis spesifik terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, serta POLRI

Seperti halnya masyarakat umum, individu yang menjadi bagian dari Kementerian Pertahanan, serta personel TNI dan POLRI dilarang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk beberapa jenis perawatan khusus. Contohnya adalah tindakan kosmetik, metode kontrasepsi, hingga nutrisi bayi dan lain-lain.

20. Layanan kesehatan tanpa hubungan pada keuntungan asuransi kesehatan

Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan termasuk dalam daftar kondisi medis yang tidak dicakup oleh BPJS. Misalnya saja untuk menghapus tato, melakukan rekonstruksi pada bagian tubuh, dan lain-lain.

21. Layanan yang menjadi tanggungan pihak lain

Layanan kesehatan yang dibayar oleh pihak lain serta individu tersebut tidak mengajukan klaim berulang kali.

  • Layanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas (dibiayai oleh Jasa Raharja)
  • Layanan bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pelayanan untuk korban tindakan kriminal (ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

3. Apa solusinya jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut adalah tujuh alternatif yang bisa Anda coba apabila tidak tercakup oleh kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Dengan memanfaatkan layanan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat menggunakan ini hanya di faskes yang telah menjalin kerjasama. Jadi, pastikan untuk menemukan pelayanan kesehatan yang sudah disinkronisasi dengan sistem asuransi tersebut.
  2. Memakai pelayanan medis yang mengikuti aturan. Jika seseorang belum mendapatkan perawatan yang diinginkannya, maka mereka perlu mencari opsi penyembuhan lainnya yang sesuai dengan regulasi tersebut.
  3. Menerima perawatan kesehatan di Indonesia. Setiap prosedur medis yang Anda jalani di luar negeri untuk layanan atau kondisi tertentu mungkin tidak dicakup oleh BPJS. Lebih baik menjalani pengobatan di tanah air karena biayanya lebih terjangkau dan fasilitas rumah sakit lokal telah mencukupi kebutuhan pasien.
  4. Mengumpulkan uang secukupnya. Untuk merancangkan biaya pada tujuan aesthetic atau keindahan diri, sebaiknya Anda menyisihkan tabungan untuk mencegah penurunan standar hidup.
  5. Tidak memakan zat-zat yang dapat merusak kesejahteraan tubuh. Anda memiliki kemampuan untuk mencegah, mengurangi serta mengakhiri konsumsi bahan-bahan yang tidak baik bagi kesehatan tersebut tanpa menyebabkan ketagihan.
  6. Memakai peralatan rumah tangga serta kosmetika yang tepat. Peralatan rumah tangga dan kosmetika yang Anda pakai mesti telah dilengkapi dengan petunjuk pada kemasannya. Selain itu, pastikan pula untuk mengikuti anjuran pemakaian sampai simpanan yang benar.
  7. Pahami aturan yang sedang diberlakukan. Sebagian dari regulasi ini berkaitan dengan pengelolaan penyakit pada publik karena epidemi serta tindakan pidana tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan kondisinya telah menjadi tanggung jawab pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Hindari Curhat Soal Ini! 5 Hal yang Sebaiknya Jangan Dibagi ke Rekan Kerja

Hindari Curhat Soal Ini! 5 Hal yang Sebaiknya Jangan Dibagi ke Rekan Kerja

Konsumsi Rumah Tangga Meningkat, Indef Waspadai Fenomena Dissaving

Konsumsi Rumah Tangga Meningkat, Indef Waspadai Fenomena Dissaving

Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Hubungan Pancasila dan Budi Pekerti Ki Hadjar Dewantara

Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Hubungan Pancasila dan Budi Pekerti Ki Hadjar Dewantara

Tips Sukses Memulai Bisnis Makanan dan Minuman dari Rumah

Tips Sukses Memulai Bisnis Makanan dan Minuman dari Rumah

ASI: Vaksin Pertama dan Perlindungan Alami Terbaik bagi Bayi

ASI: Vaksin Pertama dan Perlindungan Alami Terbaik bagi Bayi

Mengapa Laron Tertarik pada Cahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Mengapa Laron Tertarik pada Cahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya!