BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah bagi warga negara Indonesia. Tujuannya agar semua orang bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara terjangkau dan sederhana. Bermacam-macammasalah kesehatan ringan hingga serius dapat disembuhkan dengan biaya terjangkau melalui BPJS Kesehatan. Lebih dari 140 jenis penyakit dilindungi oleh program asuransi tersebut.
Namun, sama seperti kebanyakan layanan asuransi lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki keterbatasan. Kamu perlu tahu bahwa ada 21 jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Melansir Finansialku Berikut ini adalah rincian penuh tentang jenis-jenis penyakit yang tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Harap baca hingga selesai ya!
Daftar kondisi medis yang tidak dicakup oleh program BPJS tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, termasuk sebanyak 21 jenis penyakit yang tidak akan dibayarkan oleh BPJS.
1. Fasilitas pelayanan medis yang bertentangan dengan ketentuan hukum
Semua kegiatan di Indonesia harus sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan, termasuk pelayanan kesehatan yang bertentangan tidak akan ditanggung oleh BPJS.
2. Layanan medis di tempat penanganan kesehatan yang tak berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan
Keuntungan dari BPJS Kesehatan bisa dirasakan apabila faskes telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi ini. Perawatan medis yang tak berkaitan dengan program BPJS tidak akan dibayar oleh pihak BPJS meskipun ada beberapa kondisi di mana pengecualian mungkin berlaku setelah mencapai persyaratan spesifik tertentu.
3. Gangguan kesehatan disebabkan oleh kecelakaan di tempat kerja yang telah menjadi tanggungan majikan
Tiap karyawan umumnya telah mempunyai polis asuransi sendiri. Jadi bila ada kecelakaan kerja, biaya perawatan pasien sudah dikover oleh asuransi itu. Sehingga seluruh gangguan sehat yang disebabkan oleh insiden di tempat kerja tak bakal dibayar pihak BPJS Kesehatan.
4. Layanan kesehatan yang disediakan tanggung jawab asuransi untuk kecelakaan lalu lintas
Ada tiga situasi kecelakaan lalu lintas yang tak dicakup oleh BPJS Kesehatan, yaitu kecelakaan disebabkan kesalahan supir, tabrakan beruntun yang sudah dijamin Jasa Raharja, dan kecelakaan tabrakan beruntun bagi penumpang angkutan umum.
5. Layanan medis di luar negeri
BPJS Kesehatan dirancang khusus untuk tindakan medis yang terjadi di dalam negeri.
6. Layanan perawatan kesehatan yang berfokus pada aspek estetik dan penampilan diri
Layanan untuk perawatan estetik dan keindahan kulit, misalnya seperti injeksi bibir, tato alis dll., tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.
7. Perawatan gigi tertentu
Seperti sebelumnya, perawatan gigi dengan tujuan estetika tidak akan dicover oleh BPJS. Akan tetapi, tindakan medis pada gigi yang bersifat kesehatan masih dapat dilakukan melalui pelayanan ini.
8. Gangguan infertilitas
Infertilisasi adalah ketidaktalakan seseorang dalam mengandung bayi, menjaga kehamilan hingga proses persalinan dan hal ini tidak menjadi tanggungan dari pihak BPJS Kesehatan.
9. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan zat-zat tertentu
Tindakan seseorang sembrono dalam memasukkan substansi tertentu yang menyebabkan masalah serupa dengan penggunaan narkotika, minuman beralkohol serta rutinitas mengkonsumsi elemen-elemen tak sehat lainnya.
10. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja
Kesulitan dalam menangani perilaku seperti sengaja melukai diri sendiri, mengonsumsi makanan ekstrem, atau melakukan latihan fisik secara berlebihan adalah kondisi yang bukan menjadi tanggungan dari BPJS.
11. Terapi tambahan, pilihan lain, dan metode berdasarkan warisan budaya
Pengobatan alternatif yang belum memiliki bukti ilmiah kuat untuk mengurangi penyakit, tidak akan di-cover oleh BPJS.
12. Tindakan medis yang sedang dalam proses uji coba
Metode perawatan yang sedang dalam tahap percobaan atau bersifat eksperimental serta belum teruji keberhasilannya tidak akan mendapatkan dukungan apa pun dari BPJS Kesehatan.
13. Pemanfaatan peralatan dan obat-obatan untuk kontrasepsi beserta produk kecantikan
Setiap alat dan obat kontrasepsi maupun kosmetik yang memiliki efek samping yang tidak baik bagi kesehatan, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Efek samping yang timbul dari penggunaan perbekalan rumah tangga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena pengguna sudah mengetahui dampak yang timbul daro pengguanaan dalam waktu tertentu.
15. Penyakit akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah
Semua dampak akibat bencana, kejadian luar biasa dan wabah masuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Dengan alasan bahwa penanggulangan penyakit tersebut beradda dalam tanggungan Kementerian Kesehatan, Pemda serta pihak tertentu.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah
Tidak menanggung efek kejadian yang dapat Anda cegah. Contohnya jatuh di tangga dari lantai dua. Karena kejadian tersebut dapat dicegah dengan menyediakan pegangan pada sisi tangga.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial masuk dalam pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Misalnya, jika sebuah rumah sakit mengadakan pelayanan gratis, maka seluruh pasien tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung rumah sakit.
18. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan manusia
Korban-korban tersebut diatur dalam UU No.31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Yang berbunyi bahwa korban tindak pidana bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mengajukan permohonan Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Untuk para korban terorisme, layanan bantuan dapat segera diberikan sesudah kejadian tersebut. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
19. Layanan medis spesifik terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, serta POLRI
Seperti halnya masyarakat umum, individu yang menjadi bagian dari Kementerian Pertahanan, serta personel TNI dan POLRI dilarang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk beberapa jenis perawatan khusus. Contohnya adalah tindakan kosmetik, metode kontrasepsi, hingga nutrisi bayi dan lain-lain.
20. Layanan kesehatan tanpa hubungan pada keuntungan asuransi kesehatan
Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan termasuk dalam daftar kondisi medis yang tidak dicakup oleh BPJS. Misalnya saja untuk menghapus tato, melakukan rekonstruksi pada bagian tubuh, dan lain-lain.
21. Layanan yang menjadi tanggungan pihak lain
Layanan kesehatan yang dibayar oleh pihak lain serta individu tersebut tidak mengajukan klaim berulang kali.
Berikut adalah tujuh alternatif yang bisa Anda coba apabila tidak tercakup oleh kepesertaan BPJS Kesehatan: