Tentunya istilah hak paten bukan hal baru bagi pendengar kami. Ini merujuk pada hak kekayaan intelektual (HKI) yang diserahkan oleh pemerintah kepada individu maupun institusi. Terdapat berbagai contoh hak paten yang kerap kita jumpai dalam keseharian.
Sebagai contoh, B.J. Habibie pernah mengajukan paten untuk metode perhitungan retak pada sayap pesawat. Temuan ini sangat berharga bagi industri penerbangan. Tetapi, adakah yang telah mengetahui definisi sejati dari hak paten? Selain itu, bagaimana dengan ragam jenis serta ilustrasinya?
Agar keingintahuanmu terjawab, bacalah penjelasan yang ada di bawah ini hingga tuntas, oke!
Hak paten memiliki beberapa pengertian, misalnya hak paten bisa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu atas pengajuannya kepada negara.
Hak paten dapat diartikan sebagai jenis proteksi HKI yang kuat karena mencegah penggunaan inventasi atau penemuan oleh orang lain tanpa persetujuan dari pemilik hak paten.
Untuk itu, pihak penemu atau bisa disebut inventor bisa melakukan temuannya sendiri selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pihak di luar itu harus mendapat persetujuan dari inventor untuk melakukan atau menggunakan temuan tersebut.
Apakah itu penemuan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, hak paten diberikan kepada penemuannya jika sudah memenuhi kriteria tertentu, termasuk bersifat baru, memiliki kemajuan dalam prosesnya, serta dapat digunakan dalam bidang industri selama periode waktu 20 tahun kedepan.
Secara garis besar, hak paten terbagi menjadi dua tipe, yakni:
Biasanya, hak paten dikeluarkan untuk penemuan atau ide yang benar-benar baru, melibatkan suatu kemajuan kreatif, dan dapat diimplementasikan dalam praktik bisnis. Umumnya, masa berlaku dari hak ini adalah selama dua puluh tahun mulai hari diajukannya permohonan paten.
Sedikit berbeda dari paten biasa, jenis paten sederhana ini diperuntukkan bagi penemuan yang baru, penyempurnaan terhadap produk atau proses yang telah ada, dapat diimplementasikan dalam bidang industri, serta penemuan yang menggabungkan produk dengan proses atau metode yang baru.
Perbedaannya adalah, untuk paten sederhana, hanya akan diberikan masa berlaku selama 10 tahun sejak pengajuan permohonan paten sederhana.
Ada banyak contoh hak paten di Indonesia. Mulai dari hak paten di bidang keilmuan, hak paten di bidang
software,
Hak paten dalam area proses, hak paten terkait entitas pemerintah, sampai dengan hak paten di sektor mikroorganisme.
Berikut ini merupakan sejumlah contoh hak paten di dalam bidang ilmu pengetahuan:
Contoh 1:
Nama penemu: Afifah B. Sutjiatmo
Judul invensi: Proses Penghasilan Preparat Zat Antihipertensi dari Eksrak Daun Pepaya
(Phyllanthus acidus L.)
Nomor Paten: P00201709546
Contoh 2:
Nama Penemu: Esmeralda Contessa Djamal
Judul Inovasi: Teknik Pengenalan Emosi Secara Otomatis
Real Time
Berbasis Sinyal
Elektroensephalogram
Nomor Paten: P00201707549
Contoh 3:
Nama Penemu: Euis Reni Yuslianti
Judul Inovasi: Ramuan Madu Rambutan Standarisasi dalam Bentuk Salep untuk Pengobatan Luka pada Mucosa Mulut
Nomor Paten: P00201608676
Contoh 4:
Nama Inventor: Evi Sovia
Judul Inovasi: Formula Ekstrak Ektaiyol dari Daun Sirsak (Annona muricata) Sebagai Ramuan untuk Mengatasi Diabetes dan Kolesterol Tinggi
Nomor Paten: P00201608670
Contoh 5:
Nama Inventor: Sayu Putu Yuni Paryati
Judul Invensi: Metode Pembuatan Vaksin Anti-Idiotipe Rabies dengan Memanfaatkan Telur Ayam Sebagai Bahan Baku Vaksin
Nomor Paten: IDP000045601
Contoh 6:
Nama Inventor: Sri Wahyuningsih
Judul Invensi: Komposisi Kombinasi Ekstrak Daun dan Buah Mahkota Dewa (Phaleria macrocarpa (Scheff Boerl) Sebagai Antihipertensi
Nomor Paten: P00201507781
Contoh 7:
Nama Inventor: Valentina Adimurti
Judul Inovasi: Penyimpanan Alami untuk Makanan dari Sisa-sisa Biji Tengkawang (Shorea sumatrana Sym.) serta Cara Pembuatananya
Nomor Paten: P00201304728
Pada bidang software, Terdapat pula beberapa contoh hak paten yang dapat Anda kenali. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Nomor Paten: IDP000047740
Tanggal Pemberian Paten: 12/09/2017
Nama Inventor: Edy Tuhirman
Judul Inovasi: Sistem dan Teknik Kestabilan Dinamis untuk Mengeksekusi dan Melaksanakan Strategi Investasi Secara Otomatis
Di segmen ini, terdapat 2 kasus hak paten yang diterapkan dalam ranah proses, yakni:
Contoh 1:
Nomor Paten: IDP000035720 B
Tgl Penyerahan Hak Paten: 24 Mar 2018
Pemilik Paten: Prof. Dr. Ir. C. Hanny Wijaya, M. Agr, ID
Judul Inovasi: Cara Membuat Tempe dengan Fermentasi Kimia Menggunakan Glukono-Δ-Laktone (GDL)
Contoh 2:
Nomor Paten: IDP000049807
Tanggal Pemberian Paten: 27 Februari 2018
Pemegang Paten: Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA.
Judul Invensi: Metode Pembuatan Pupuk Organik Cair Berbahan Baku Urin Ternak Gama Lbf (Liquid Bio Fertilizer)
Di institusi pemerintah, ada beberapa kasus tentang hak paten, antara lain:
Nama dan alamat pemilik hak paten: Badan Tenaga Nuklir, di Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Untuk penemuan yang berjudul: Sistem serta Proses Pemisahan ITRIUM-90 dari STRONSIUM-90 menggunakan Teknik Elektrokromatografi.
Inventor:
Tanggal terima: 28 April 2015
Nomor Paten: IDP000057943
Tanggal Penyerahan: 12 April 2019
Menurut Modul Kekayaan Intelektual Bidang Paten yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berikut ini terdapat beberapa contoh:
hak paten
pada bidang mikroorganisme:
Nomor Paten: IDP000048063
Tgl Penghargaan Hak Cipta: 09 Okt 2017
Holding Paten: GS CALTEX CORPORATION
Judul Inovasi: Mikroba Rekombinans dengan Kapabilitas Meningkat dalam Produksi Butanol serta Cara Pembuatan Butanol Melalui Mikroba Rekombinans Tersebut
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang pengertian, jenis, dan contoh hak paten yang ada di Indonesia. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu tentang hak kekayaan intelektual, ya!